Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:58 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fad secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur Pasangan Nomor 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.

Fajri SH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M. Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, ST DEA, Pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“M. Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan dihadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya.

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat Pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri.(*)

Berita Terkait

Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues
Pesijuek Mualem-Dek Fad, Dimeriahkan Seni Nandong Seniman Simeulue
Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh
Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh
Rp 2 Milyar Lebih Dana (BUMG) Bersama 21 Gampong Kecamatan Lhoksukon, Diduga Raib di Tangan Pengurus (LHP) Inspektorat Telah Keluar (KEJARI dan POLRES) Aceh Utara Diminta Bertindak
Nasri Dilantik sebagai Kepala BPMA, PUSDA Aceh: Harapan Baru untuk Kelola Migas Aceh
Refugee Centre Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menerima sumbangan dari UNHCR Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:21 WIB

Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:46 WIB

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:38 WIB

Rp 2 Milyar Lebih Dana (BUMG) Bersama 21 Gampong Kecamatan Lhoksukon, Diduga Raib di Tangan Pengurus (LHP) Inspektorat Telah Keluar (KEJARI dan POLRES) Aceh Utara Diminta Bertindak

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:09 WIB

Nasri Dilantik sebagai Kepala BPMA, PUSDA Aceh: Harapan Baru untuk Kelola Migas Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:44 WIB

Refugee Centre Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menerima sumbangan dari UNHCR Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj Bupati Pidie Jaya Ahmad Dadek Dipuji FAB Respon Cepatnya dalam Pembangunan Daerah masa Transisi

Berita Terbaru