Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

DETIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:11 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa, (8/10). Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jumat, 11 Oktober 2024.

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Berita Terkait

Mantan Ketua DPA Laskar Aswaja Aceh Soroti Rencana Konser Hindia di Banda Aceh, Sebut Sarat Simbol Satanic
Empat Pulau Aceh Diserahkan ke Sumut? Rakyat Teriakkan Pengkhianatan Terbuka Terhadap Marwah Tanah Rencong
Ahmad Rofik: Menghadapi Tantangan Bangsa, Partai Gema Bangsa Dukung Kebijakan Presiden Prabowo
Musprov Tak Kunjung Digelar, Pengcab Perbakin Aceh Suarakan Kekecewaan
Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila ke-80
Partai Gema Bangsa Semakin Berkibar di Provinsi Aceh, Menyusul Terbentuknya DPD Gema Bangsa Kota Langsa
Nurchalis Ketua Fraksi NasDem DPR ACEH Mengisi Training Nasional LK II HMI Cabang Banda Aceh
Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda, Jaya Pura Anggota DPRK Aceh Utara Toke Dun Terima kasih Atas Kunjungannya Ke Aceh