APH Diminta Lidik Terkait Diduga Korupsi Dana Desa Lubuk Pusaka

N.SEMBIRING

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 05:42 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh utars,detikaceh.com
Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka percepatan pembangunan dan perekonomian ditengah-tengah masyarakat,Eloknya para pejabat publik selaku pengguna anggaran,Dapat memperhatikan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik,Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999,Tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN,UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-undangNomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi,Supervisi,Monitor,Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keterbukaan informasi publik,Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional,Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Terakit dengan anggaran Balai Desa Lubuk Pusaka yang menelan anggaran 236 juta lebih pada tahun 2023 yang diduga tidak jelas peruntukanya dan pembangunan 1 unit balai desa tersebut entah dimana rimbanya,Maka dari itu kami selaku tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) wilayah Aceh Utara agar melidik penyerapan anggaran yang pantastis tersebut,Agar terang benderang atas realisasi penyerapan anggaran 1 unit balai desa yang menelan anggaran pantastis tersebut pada tahun anggaran 2023.

Selain itu,Jalimin sangat berharap kepada APH untuk dapat segera melidik dan sidik atas dugaan tersebut,Karena sangat merugikan masyarakat Desa Lubuk Pusaka khususnya apa bila pembangunan tersebut tidak jelas rimbanya.Jikapun ada perubahan APBG maka ada berita acaranya,Atau hasil kesepakatan perubahan tersebut yang diketahui tuhapet,ucapnya.( s366 )

Berita Terkait

Gampong Jeulikat Blang Mangat Sembelih 16 Ekor Hewan Kurban Sambut Idul adha 1446 Hijriah
Gampong Mesjid Desa Tercepat Bentuk Koperasi Merah Putih, Dari 50 Gampong Lain di Meurah Mulia Aceh Utara
Plt Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli, Fasilitas Unggul, Pelayanan Digital
Anak Yatim, Fakir Miskin, imam Bilal, Dan Muazzin tarawih, Dapat Santunan Pribadi Dari Kades Alue Keutapang
Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110
HIMAGROTEK Gelar Aksi Pasar Gratis dan Berbagi Takjil di bulan Ramadhan
Rp 44,99 Milyar Anggaran Dana (BLUD) Pada RSUD Teuku Umar Calang Aceh Jaya, Diduga Adanya Mark Up Anggaran dan Rawan Korupsi
Harapan Belum Padam: Pencarian Bocah Tenggelam di Krueng Pase Memasuki Hari Keempat