Meo Cien Meo Young” Pilkada Pakpak Bharat Melawan KoKo

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 05:46 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajinlah bekerja, belusukan, ambil hati rakyat, perbanyak diam, perkecil gaya hidup “meo cien meo young” tak ada uang tidak berguna.

Demikian sebuah ungkapan perumpamaan dari negeri tirai bambu Cina memberi syarat begitu bernilainya uang dimata publik. ” Ada uang, abang sayang, tak ada uang abang melayang” Memiliki arti yang hampir sama.

Ada uang dan uang, untuk memborong sejumlah partai politik hingga memghasilkan koalisi gemuk dan terciptanya calon tunggal melawan kotak kosong apakah ini dapat dikatakan prestasi, prestise salah seorang kandidat kepala daerah untuk kabupaten Pakpak Bharat Sumatera utara. Calon tunggal melawan kotak kosong ternyata bukan pekerjaan mudah juga. Menelisik lebih jauh, kepuasaan masyarakat pakpak bharat atas kinerja dan pelayanan publik semakin kritis jelang pilkada Pakpak bharat melawan kotak kosong atau ruang hampa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 Putusan MK).

Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka PEMILIHAN DITUNDA sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (teetuang hal. 45 putusan MK).

Perlakuan untuk Kotak Kosong

Telah dapat diasumsikan jika ketentuan perundang-undangan sudah memberikan legalitas calon tunggal di Pilkada Pakpak Bharat, sudah selayaknya juga perlakuan untuk kotak kosong diberikan perlakuan yang ADIL dan SETARA dalam proses kontestasi Pilkada Pakpak Bharat. Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama juga seharusnya diberlakukan sama terhadap kotak kosong sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan Undang Undang.

Bahkan harusnya porsi untuk mengkampanyekan kotak kosong di tahapan kampanye juga diberikan porsi yang sama dengan paslon tunggal. Dalam konteks ini mengkampanyekan kotak kosong jelas tidak sama dengan mengkampanyekan golput atau menyuruh orang tidak memilih. Dasarnya, kotak kosong sah secara hukum dilegalkan oleh Putusan MK dan UU. Sementara golput tidak ada aturan hukum yang melegalkan.

Hanya saja terkait mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Soalnya tidak ada norma yang secara eksplisit mengatur soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, sebagaimana aturan yang mengatur hak paslon tunggal untuk kampanye.

Sementara KPU sendiri berpandangan ambigu bahwa mengkampanyekan kotak kosong dilarang didasari oleh ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

Pada dasarnya Pilkada Pakpak Bharat dibawah kepemimpinan Frans Bernard Tumanggor apakah masyarakat puas atas kinerjanya? Pelayanan kepada publik, wong cilik selama ini, apakah tergolong wajar? Berkoalisi dengan multi partai apakah sebuah keberhasilan sebagai mantan kepala daerah. Lalu bagaimana dengan suara koalisi rakyat yang mengiginkan kemenangan pada “Kotak Kosong” di Pilkada Bupati /Wakil Bupati Pakpak Bharat?

Hak rakyat untuk tidak percaya lagi, pada suatu sistem pemerintahan yang dianggap monopoli dan hak masyarakat Pakpak Bharat pula untuk tidak lagi memberi kepercayaan pada penerintahan sebelumnya.

Apabila rakyat merasa haknya dirampas dan aspirasinya dimanipulasi, saatnya suara rakyat Pakpak Bharat menentukan sikapnya. Suara KOKO jadi bumerang menentukan efisiensi kemasyalahatan Pakpak Bharat. Koko yang artinya Kotak Kosong.
#Catatan Anton

Berita Terkait

Berdasarkan Quick Count Paslon SAH Unggul Menang di Angka 98,6%
Kapolres Aceh Timur: Para Paslon dan Simpatisan juga Masyarakat agar tetap tenang Jangan Terpancing atau Terprovokasi
Pj Bupati Aceh Timur bersama Forkopimda Mengunjungi Sejumlah TPS
Calon Wakil Bupati Nagan Raya Zaini Mantri Doi Bersama Istri Mengunakan Hak Pilih.
Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2
Viral…! Warga Tangkap Diduga Pelaku Money Politik Paslon 02 di Asam Peutek Kota Langsa
Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk Para PPK, PPS dan KPPS di (KIP) Aceh Utara Mencapai 4,1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:10 WIB

Quick Respon, Personel Brimob Aceh Mambantu Masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Rumah

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:24 WIB

Polres Subulussalam Launching Penanaman Secara Serentak Perkarangan Pangan Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:06 WIB

YARA Sumbang Kertas HVS ke Disdukcapil Akibat Layanan Lumpuh

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:57 WIB

Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57 WIB

Ampes Desak Ketua DPRK Subulussalam Ungkap Nama Anggota yang Enggan Bahas APBK 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:43 WIB

Diangkat Jadi ASN PPPK, Tenaga Honorer: Ucapkan Terimakasih Kepada pemerintah Kota Subulussalam

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:36 WIB

Kapolsek Penanggalan Polres Subulussalam Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Penuntungan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Subulussalam Gelar Acara Syukuran HUT Satpam yang Ke- 44 Tahun 2024

Berita Terbaru