Gugatan Fakar Kandas: Mari Hormati Putusan PTUN Menuju Pilkada Damai Kota Subulussalam

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:57 WIB

50846 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l detikaceh.com. Hukum tegak. Gugatan Fakar Paslon Nomor Urut 3 Wali dan Wakil Walikota Subulussalam kandas sudah. Hakim memutuskan. Nyatanya Pengadilan PTUN Medan dalam ammar putusannya mengadili “bahwa Gugatan Pengugatan tidak diterima bahkan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut” Demikian substansi penting putusan PTUN Medan tersebut. Senen (28/10/24).

Menyikapi hal ini Asosiasi petani sawit Kota Subulussalam menyampaikan saran pentingnya
” Mari Hormati Putusan PTUN menuju Pilkada damai dan bermartabat di Kota Subulussalam, semua pihak menahan diri, semua proses yang sudah dilalui Paslon Wali dan Wakil Walikota Subulussalam adalah proses pembelajaran diri kita untuk berdemokrasi” Ujar Netap Ginting dari komunitas petani sawit Kota Subulussalam di Hermes One Banda Aceh disela-sela kesibukanya mengikuti Musyawarah Wilayah (muswil) Apkasindo Aceh tersebut.

H. Affan Alfian Bintang yang berpasangan dengan Irwan Faisal, SH yang dikenal “sahabat semua suku” itu sebelumnya disepelekan berbagai pihak dengan alasan “bukan orang aceh” Hingga dipertentangkan dengan UUPA serta Qanun Aceh. Bahkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam sempat memberi lebel dirinya Paslon Bintang-Faisal (TMS) Paslon yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Affan Alfian Bintang saat dikompirmasi pasca putusan PTUN tersebut hanya menjawab Alhamdulillah, ini semua berkat doa anak-anak yatim, para orang tua jompo dan semua tim, relawan Bintang-Faisal ” Ujarnya singkat. //Mr.padang.

Berita Terkait

Pengungkapan 18 Kg Ganja di Pidie Jaya: Jaringan Lintas Kabupaten Dibongkar Polisi
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Subulussalam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Empat Pulau Sengketa Akhirnya Resmi Kembali ke Pangkuan Aceh: Sebuah Tonggak Sejarah Batas Wilayah Barat Sumatera!
Direktur P3S: Jangan Main Politik Wilayah, Kepmendagri 300.2.2-2138 Hina Otonomi Aceh dan Timbulkan Luka Historis
Strategi Pencegahan Dini, Patroli Tim Laser Polres Simalungun Redam Ancaman Geng Motor di Jalur Tol Sinaksak
Polres Subulussalam Berbagi: Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri”
Setelah Gubuk Dibakar dan Tanaman Dirusak, Kini Ratusan Pohon Sawit Milik Warga Pancur Batu Diracun Hingga Mati
Langkah Tegas Ditjenpas: Ratusan Napi Narkoba Sumut Digiring ke Pulau Penjara Paling Ketat