Pemkab Aceh Timur Absen / Tidak Hadir Dalam Sidang Terkait Sengketa Informasi Publik

DETIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:49 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa : 29/10/2023 – Banda Aceh | Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merasa kecewa atas ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal 29/10/2024 Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.”(Selasa 29/10)

“Ketidak hadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar menilai pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Padahal, masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

“Adapun informasi yang diajukan oleh LAKI sebagai Pemohon data pengembalian hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Dalam sidang tahap awal perkara yang sedang dihadapi, LAKI DPC Aceh Timur secara resmi memberikan Kuasa kepada Hawalis,S.H dan Jamadon,S.H.M.H. Serta Ishak untuk mengikuti proses persidangan pungkas nya .
( TIM )

Berita Terkait

Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues
Pesijuek Mualem-Dek Fad, Dimeriahkan Seni Nandong Seniman Simeulue
Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh
Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh
Rp 2 Milyar Lebih Dana (BUMG) Bersama 21 Gampong Kecamatan Lhoksukon, Diduga Raib di Tangan Pengurus (LHP) Inspektorat Telah Keluar (KEJARI dan POLRES) Aceh Utara Diminta Bertindak
Nasri Dilantik sebagai Kepala BPMA, PUSDA Aceh: Harapan Baru untuk Kelola Migas Aceh
Refugee Centre Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menerima sumbangan dari UNHCR Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:21 WIB

Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:46 WIB

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:38 WIB

Rp 2 Milyar Lebih Dana (BUMG) Bersama 21 Gampong Kecamatan Lhoksukon, Diduga Raib di Tangan Pengurus (LHP) Inspektorat Telah Keluar (KEJARI dan POLRES) Aceh Utara Diminta Bertindak

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:09 WIB

Nasri Dilantik sebagai Kepala BPMA, PUSDA Aceh: Harapan Baru untuk Kelola Migas Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:44 WIB

Refugee Centre Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menerima sumbangan dari UNHCR Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj Bupati Pidie Jaya Ahmad Dadek Dipuji FAB Respon Cepatnya dalam Pembangunan Daerah masa Transisi

Berita Terbaru