Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:33 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

“Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini,” ujar penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL,. M, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad butuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap,” kata Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dialakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedanhkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau projek besar.

“Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap,” kata Maqdir.

“Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi,” sambungnya.

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

“Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan,” tuturnya.

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

“Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.  (RED)

Berita Terkait

Kesalahpahaman yang Teratasi: Wanhar Lingga dan Wartawan Aceh Singkil Saling Memaafkan
Wanhar Lingga: Saya tidak Pernah Melecehkan Wartawan
Kapendam Udayana IX Bali Barengan Ketum FRN , Di Podcast Bicara Nasionalis Bangsa
Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim
Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran
Si Jago Merah Melahap Habis Satu Rumah Desa Buluh Dori Kilo Meter 11
Azhari Resmikan Gedung SBSN MIN 1 Dan Rehab Rumah Dhuafa pada HAB ke 79 Kemenag Kota Subulussalam
Masyarakat Meminta APH Priksa Aset BUMDes Desa Suka Makmur

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:10 WIB

Quick Respon, Personel Brimob Aceh Mambantu Masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Rumah

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:24 WIB

Polres Subulussalam Launching Penanaman Secara Serentak Perkarangan Pangan Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:06 WIB

YARA Sumbang Kertas HVS ke Disdukcapil Akibat Layanan Lumpuh

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:57 WIB

Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57 WIB

Ampes Desak Ketua DPRK Subulussalam Ungkap Nama Anggota yang Enggan Bahas APBK 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:43 WIB

Diangkat Jadi ASN PPPK, Tenaga Honorer: Ucapkan Terimakasih Kepada pemerintah Kota Subulussalam

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:36 WIB

Kapolsek Penanggalan Polres Subulussalam Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Penuntungan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Subulussalam Gelar Acara Syukuran HUT Satpam yang Ke- 44 Tahun 2024

Berita Terbaru