Keuntungan Besar di Balik Tragedi Rohingya: Bisnis Perdagangan Manusia Menjalar

Jamadon

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 11:47 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Kasus terbaru ini kembali menyoroti krisis kemanusiaan yang dialami oleh etnis Rohingya. Perjalanan berbahaya yang mereka lakukan untuk mencari suaka seringkali berakhir tragis. Pemerintah Indonesia, bersama dengan organisasi kemanusiaan internasional, perlu meningkatkan upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para pengungsi Rohingya. Selain itu, akar permasalahan di Myanmar yang menyebabkan eksodus besar-besaran ini juga perlu segera diselesaikan. Selasa (5/11/24)

Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan dihari yang sama Kamis, (31/10/2024) pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, (05/11/2024) siang menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS, 38 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 tahun warga negara Myanmar. Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY, 64 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.

Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit  sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut: MH diberikan upah  oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari  agen molofi abdul rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun  Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Berita Terkait

Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024
Berdasarkan Quick Count Paslon SAH Unggul Menang di Angka 98,6%
Kapolres Aceh Timur: Para Paslon dan Simpatisan juga Masyarakat agar tetap tenang Jangan Terpancing atau Terprovokasi
Pj Bupati Aceh Timur bersama Forkopimda Mengunjungi Sejumlah TPS
Pamatwil Polda Aceh bersama Pj. Bupati dan Kapolres Aceh Timur Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada
Sinergi Hebat! Aceh Timur Berikan Tanah untuk Fasilitas TNI
Kapolres Aceh Timur  Terjunkan 492 Personel Pengamanan 676 TPS dalam Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:40 WIB

Polres Subulussalam Gelar Razia dan Patroli Gabungan Dalam Rangka Jelang Pelaksanaan Milad GAM ke 48

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:50 WIB

Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam Masyarakat Bersyukur

Rabu, 27 November 2024 - 21:13 WIB

Kapolres Subulussalam Bersama Forkopimda Turun Langsung Tinjau Tempat Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024 - 12:10 WIB

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Polres Subulussalam Laksanakan Razia Gabungan Skala Besar

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Haji Bintang Beserta Istri Berikan Hak Suaranya, Ajak Masyarakat “Mari Berdemokrasi secara Fair”

Selasa, 26 November 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh

Selasa, 26 November 2024 - 16:20 WIB

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk Para PPK, PPS dan KPPS di (KIP) Aceh Utara Mencapai 4,1 Milyar Lebih

Berita Terbaru