LHOKSUKON, Detikaceh.com. Bantuan pembangunan Sarana-prasarana Pendidikan untuk salah satu Dayah di Aceh Utara, diduga titipan mantan anggota Dewan yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih dan terkesan pilihkasih oleh Dinas pendidikan Dayah Aceh.
Selama tiga tahun berturut-turut, Dayah Cabang Madinatuddiniyah, pesantren Nurul Hikmah Gampong Grong-grong Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, mendapatkan Kuncuran anggaran Pembangunan Sarana-prasarana, seperti pembangunan sarana atau Asrama santri dan pembangunan RKB dengan jumlah anggaran mencapai 2,5 Milyar lebih, dalam kurun Waktu Tiga Tahun.
“Beberapa Tokoh Masyarakat di wilayah kemukiman Lhoksukon bagian teungoh, Mengatakan kepada awak media ini.” Menurut isu yang berkembang di lingkungan pesantren tersebut, Bantuan Dana pembangunan kepada Dayah Nurul hikmah Gampong grong-grong kecamatan Lhoksukon. Selasa (5/11/2024)
Diduga tidak adanya Verifikasi kelayakan Oleh pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sehingga Pemberian bantuan Anggaran Untuk Pembangunan kepada Dayah tersebut, yang berturut-turut selama tiga tahun, dengan jumlah anggaran mencapai 2,5 Milyar lebih.
Dan Bantuan dana pembangunan Sarana-prasarana untuk Dayah dimaksud, Diduga merupakan titipan salah seorang mantan anggota dewan DPRA dari Fraksi Partai Aceh (P A) Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe, yang Berinisial (Tgk AD).
Berhubung anggaran Dana Bantuan untuk pembangunan Dayah dimaksud, diduga bersumber dari dana Pokir mantan anggota dewan itu sendiri, dan dengan Imbalan adannya Pemberian Fee Mencapai 30%, dari jumlah pagu anggaran bantuan pembangunan Dayah itu.
“Menurut informasi yang berkembang dikalangan masyarakat, Fee yang diduga diberikan oleh pihak pesantren kepada Oknum mantan anggota dewan DPRA tersebut, besar dugaan juga Hal yang wajib dan Lazim dilakukan oleh setiap pimpinan pesantren di Aceh, Ketika berharap bantuan Anggaran pembangunan dayah dari dana Pokir Dewan.” Terang salah orang Sumber yang mengaku dirinya sebagai tokoh masyarakat di kawasan Kilometer-7 Lhoksukon bagian teungoh.
Dalam masa tiga tahun terakhir, sejak tahun 2022 hingga 2024, bantuan Anggaran Pembangunan sarapan-prasarana kepada Dayah cabang Madinatuddiniyah, pesantren Nurul hikmah Gampong grong-grong, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, anggarannya mencapai 2,5 Milyar lebih, dan Diduga anggaran Titipan pokir satu orang Anggota Dewan (DPRA) yang kini terlah berakhir masa jabatannya.
“Seperti pada Tahun 2022 dayah Nurul hikmah mendapatkan Kuncuran Bantuan Lanjutan Pembangunan RKB dan MCK dengan jumlah anggaran mencapai 450 juta, dan di tahun 2023 Dayah Nurul hikmah juga mendapatkan kembali Anggaran Pembangunan dari Pokir Dewan tersebut, dengan besaran anggaran mencapai 600 juta lebih, untuk pembangunan Asrama santri dan Balai pengajian Dayah itu.
Dan di tahun 2024, Dayah Nurul hikmah dimaksud, kembali mendapatkan Kuncuran dana Pembangunan Asrama santri dan Balai Pengajian kembali, dengan jumlah pagu anggarannya mencapai 1,4 Milyar, dan bantuan tersebut juga merupakan bantuan titipan mantan Anggota Dewan yang sama, di salurkan Lewat Dinas pendidikan Dayah Aceh.” Ucap Tokoh itu.
Lanjutnya, sehingga Bantuan Anggaran dana pembangunan pada Dayah Nurul hikmah Gampong grong-grong itu, menimbulkan bahan gunjingan dan pertanyaan dari masyarakat sekitar, yang dinilai Kuncuran dana bantuan untuk Pembangunan Dayah itu, terkesan tidak tepat sasaran.
Menurut Informasi yang berkembang, Sebagai mana diketahui, status Izin Operasional dan jumlah santri pada Dayah Nurul hikmah Gampong grong-grong, kecamatan Lhoksukon dimaksud, tercatat Hannya belasan orang santri saja, yang melakukan Mondok pada Pesantren itu, dan Terkait izin operasional juga diduga masih kurang Afdal, Menurut Informasi yang kita dengar.” Jelanya
Hal itu, dapat terlihat dengan jelas, sistem dan cara Dinas pendidikan Dayah Aceh, dalam melakukan Verifikasi kelayakan dan menentukan Dayah-Dayah yang menerima bantuan Bangunan Sarana prasarana, seperti adanya pilih kasih.
Padahal sangat banyak Dayah-dayah lain, yang jumlah santrinya banyak dan terlihat tidak menjadi perhatian dewan tersebut dan Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh.
“Seharusnya pihak Dinas Dayah Aceh, dan Dewan pemilik Pokir tersebut, sebelum melakukan penutupan anggaran untuk Dayah-dayah, melakukan kunjungan dulu kepada Dayah yang mau dibantu pembangunannya, jangan Hannya menilai dan berdalih Tipe Dayah itu, berdasarkan fakta dan realita di lapangan, Banyak Dayah-dayah di Aceh yang santrinya kurang, tetapi oleh Badan Akreditasi Dayah (BADA) Aceh, diberikan gelar Tipe mulai A.B.C dan D.
Padahal Dayah yang layak diberikan Tipe itu, sekurang-kurangnya ada Santri yang Mondok Paling sedikitnya 25 santri, dan harus ada dapur Umum.”Ungkap tokoh tersebut.
“Ia juga Berharap, Agar Tim Verifikasi Dari Dinas Dayah Aceh, dan BADA Aceh, untuk Berkerja secara Professional, untuk mendata Dayah-dayah dengan sebaik-baiknya, dan mengawasi pembangunan Dayah dengan Benar, Karena Banyak bantuan Pembangunan Dayah di Aceh, yang terkesan tidak tepat sasaran, dan mengabaikan keterbukaan informasi publik.
“Banyak Pembangunan fisik sarana- prasarana Dayah di Aceh, yang diduga bersumber dari dana Aspirasi (Pokir) Dewan, dan di titipkan pada Dinas pendidikan dayah Aceh, serta pelaksanaannya juga terlihat kurang transparan, banyak proyek pembangunan dayah yang tidak Memasang Papan informasi Proyek.”Tutup Sumber itu.
(Editor: T.M.Raja)