PUSDA Apresiasi Ketegasan Pj Bupati Simeulue Tindak ASN Terlibat Politik Praktis
SIMEULUE — Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) mengapresiasi tindakan tegas yang diambil Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Langkah ini dinilai berani dan tepat dalam menjaga netralitas ASN di tengah pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan tersebut.
Heri Safrijal SP, Ketua PUSDA, menyatakan bahwa sikap tegas Pj Bupati Reza Fahlevi mencerminkan komitmen yang kuat dalam menegakkan aturan. “Kami mendukung langkah ini, dan berharap hukuman bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini adalah langkah berani dan pasti dari Pj Bupati Simeulue,” ujar Heri.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng pakta integritas yang sudah disepakati. Heri menambahkan bahwa ASN seharusnya fokus menjalankan tugas pelayanan publik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
PUSDA juga mendorong masyarakat Simeulue untuk ikut aktif dalam mengawasi pelaksanaan netralitas ASN. “Jika ada indikasi keterlibatan ASN sebagai tim sukses pasangan calon tertentu, masyarakat harus berani melaporkan. Ini demi menjaga kredibilitas dan netralitas ASN yang diharapkan oleh publik,” ujar Heri.
Lebih lanjut, PUSDA mengharapkan Pj Bupati tidak ragu dalam mengambil tindakan yang diperlukan jika ASN terbukti melanggar aturan. Heri menyatakan bahwa masyarakat mendukung sikap tegas ini karena dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur di Simeulue.
PUSDA menyampaikan apresiasi besar kepada Pj Bupati atas ketegasan dan keberaniannya menegakkan aturan. “Langkah ini adalah langkah gentleman, dan kami dari PUSDA serta masyarakat Simeulue berterima kasih atas tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati untuk menjaga integritas ASN di wilayah ini,” pungkas Heri.
Ketegasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah keterlibatan dalam politik praktis, sehingga tercipta pemilihan yang adil dan bebas dari konflik kepentingan.(Heri)