KUTACANE DETIK ACEH COM -Akibat kecerobohan seorang dokter Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane Aceh Tenggara salah seorang bacoh bernama Alkhalifi Zikri (10) warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam meninggal dunia, diketahui Alkhalifi Zikri meninggal dunia usai dilakukan operasi oleh dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B pada Selasa 12 Nopember 2024
Saat ini, kematian Alkhalifi Zikri menjadi mestrius dan mengundang pertanyaan masyarakat di Aceh Tenggara, dalam peristiwa ini, diyakini tindakan medis buruk kembali dilakukan oleh dokter bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B di RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, dimana sebelumnya dr. Ike pernah melakukan malpraktik juga di RSIA sehingga mengakibatkan pasien sempat melaporkan dr. Ike ke Polres Aceh Tenggara dan pada akhirnya berdamai.
Hal senada disebutkan Wendi (38) salah seorang warga korban kepada awak media pada Kamis 14 Nopember mengatakan, sebelumnya Alkhalifi Zikri hanya sakit biasa yang ingin berobat ke RSUD Sahudin Kutacane setempat, namun setelah dilakukan cek oleh dokter bedah yaitu, dr.Ike. Alkhalifi Zikri dinyatakan mengalami sakit usus buntu, kemudian dr.Ike melakukan tindakan untuk dilakukan operasi terhadap Alkhalifi Zikri.
Operasi yang dilakukan oleh dr.Ike itu diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Menurutnya, dalam hal ini ada dugaan telah terjadi malpraktik yang dilakukan oleh dr.Ike, sehingga pasien yang sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi oleh dr. Ike.
Secara hukum, suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.
Kami minta kepada pihak kepolisian khususnya Pada Aceh agar menangkap dokter bedah yaitu, dr.Ike karena telah mengakibatkan keponakan saya meninggal dunia, dr. Ike harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pintanya.
Sementara itu dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B hingga berita ini dilansir belum bisa memberikan keterangan (Red)