BANDA ACEH.”Dinas Pendidikan Provinsi Aceh lewat masing-masing kepala satuan pendidikan atau Kepala sekolah SMA/SMK dan SLB serta panitia pelaksana sarana prasarana sekolah.
Sejak bulan Juli mulai mengerjakan pembangunan sarana prasarana pendidikan secara perdana di provinsi Aceh, kegiatan pembangunan fisik yang bersumber Dana dari Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2024.
Kegiatan itu menggunakan sistem swakelola tipe-4 yang dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan sekolah SMA/SMK dan SLB secara langsung di masing-masing wilayah dalam 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jum’at (15/11/2024)
Namun,” kegiatan pembangunan sarana prasarana pendidikan tersebut, yang di kelola langsung oleh para Kepala sekolah masing-masing secara swakelola Tipe-4 tersebut.
“Dengan jumlah pagu anggaran secara keseluruhan sebanyak 99,6 Milyar untuk pembangunan fisik sekolah SMA , dan untuk pembangunan fisik sarana prasarana sekolah SMK sebanyak 140 Milyar lebih, serta 11,2 Milyar anggaran dana DAK Untuk Pembangunan fisik sekolah SLB dalam 23 kabupaten/kota di provinsi Aceh pada tahun 2024 ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, menurut keluhan dan pengakuan para kepala sekolah, serta kendala yang dihadapi oleh sejumlah kepala sekolah SMA/SMK dan SLB yang mendapat anggaran dana DAK fisik itu, Rata-rata para kepala sekolah, mengeluh terkait proses pencairan anggaran tahap Demi tahap.
Diduga seperti adanya sebuah permainan oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh dan PPTK nya, dalam melakukan input data/progres realisasi pelaksanaan pembangunan kepada masing-masing sekolah yang mendapat anggaran dana DAK fisik dimaksud.
Pasalnya.”Kegiatan pembangunan ini serentak di laksanakan disemua sekolah penerima DAK pada Juli 2024 dengan Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor: 57 Tahun 2024 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2024 dengan sistem swakelola Tipe-4.
Dalam juknis tersebut, dan perjanjiannya selesai progres realisasi pembangunan tahap pertama, sampai batas pengecoran tiang dan pemasangan batu bata keliling, di anggap telah masuk realisasi tahap kedua, dan anggarannya akan segera di cairkan oleh pihak Terkait.
Tetapi pada faktanya, sampai kini realisasi atau progres pembangunannya sudah masuk ke tahap ketiga, Namun,” Anggaran tahap dua saja belum di cairkan. Terang salah seorang kepala sekolah di kabupaten Aceh Utara kepada awak media di lokasi salah satu sekolah SMA Negeri.
Lanjutnya, peristiwa ini, bukan hanya saya saja yang mengeluh terkait kesulitan anggaran untuk menyelesaikan bangunan ini, para kepala sekolah yang lain yang mendapatkan Kuncuran dana DAK fisik tahun 2024 Juga mengalami hal yang sama.
“Sehingga para kepala sekolah yang dapat Kuncuran adana DAK fisik tahun ini, dengan sistem swakelola oleh kami para kepala sekolah dan panitia pembangunan yang telah kita bentuk sesuai petunjuk Dinas Pendidikan Aceh.
Dan sampai sekarang akibat belum keluarnya anggaran tahap kedua, terpaksa kami menumpuk utang sana-sini, untuk melakukan pelaksanaan penyelesaian terhadap pembangunan sarana prasarana pendidikan bantuan pusat ini, karena telah yang terlanjur menanggung beban ini.”Jelas kepsek tersebut dengan raut wajah kesalnya.
Ia berharap kepada pihak PPTK Dinas Pendidikan Aceh, agar tidak mempermainkan anggaran untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan, dan tidak menjadikan kepala sekolah sebagai alat untuk penyelesaian Segala sesuatu yang berkaitan dengan angggaran dan pembangunan sarana prasarana pendidikan dengan dalih swakelola Tipe-4 tersebut.
Seharusnya kami para kepala sekolah ini, cukup di berikan tugas untuk memajukan lembaga pendidikan, jangan di bebankan lagi hal-hal demikian rupa.
“Lain halnya, yang disampaikan oleh salah seorang kepala sekolah menengah atas SMA di kabupaten Aceh Barat, kepsek tersebut menceritakan, terkait sistem swakelola yang di berikan kepada pihak sekolah bersama panitia pembangunan sarana prasarana pendidikan di tahun ini.
Memang diakuinya, banyak terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran untuk proses realisasi DAK tahun ini, yang diduga terkesan banyaknya campur tangan pihak Dinas Pendidikan Aceh, seperti adanya program pengadaan barang yang wajib kami ikuti.”Centus Kepala sekolah tersebut yang diminta namanya, untuk tdi publikasikan
Tambahnya, seperti pengadaan barang dan pekerjaan plafon pada bangunan yang tengah kami kerjakan ini, semua di dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan ada isu yang berkembang di kalangan kami Para kepala sekolah yang mendapat anggaran dana DAK fisik tahun ini.
Bawah pengadaan barang-barang tersebut adalah merupakan program titipan Oknum-oknum dari Kalangan Aparat Penegak hukum (APH) di tingkat Provinsi Aceh, yang diduga bekerja sama dengan pihak dinas pendidikan Aceh.
Sehingga kami Para kepala sekolah sangat sulit untuk mengelak dan tak bisa berbuat banyak terkait program titipan itu, padahal Kuncuran anggaran dana DAK fisik tahun ini, di kelola oleh pihak sekolah secara sistem swakelola Tipe-4.”Jelasnya
Walaupun kami tahu dan tertuang dalam juknis, peraturan pengolaan angggaran DAK fisik tahun ini, semua pengadaan barang dan jasa, seharusnya kami para kepala sekolah yang melaksanakan semuanya.
Tapi, apakan daya kami tak bisa berbuat apa-apa, dan tak bisa berkata banyak tentang program titipan tersebut, takutnya jika kami berbicara akan berimbas kepada hal-hal lainnya.”Tutup Kepsek Itu.
(Editor: T.M.Raja)