Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM 680 Liter Pertalite Satreskrim Subulussalam Lakukan Penangkapan

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 15:16 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Detik Aceh.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.(*)

{Kh}

Berita Terkait

Brimob Aceh Jamin Keamanan Wisatawan di Objek Wisata Leter Z Subulussalam: Liburan Aman dan Nyaman Terwujud!
Polres Subulussalam Laksanakan Penanaman Jagung Secara Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial
“Pemindahan Tahanan ke Rutan Kelas IIB Singkil Berjalan Lancar dan tertib,
“Jurnalis di Aceh Diserang, SWI Desak Penangkapan Pelaku”
“KKN Mahasiswa UIA di Desa Penanggalan: Penanaman Pohon dan Kegiatan Pengabdian Masyarakat”
Temuan BPK: Dinas Perhubungan Kota Subulussalam Siap Mengembalikan Kelebihan Pembayaran BBM
“Kapolres Subulussalam: Polri Hadir untuk Masyarakat”
“Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Personel”