Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM 680 Liter Pertalite Satreskrim Subulussalam Lakukan Penangkapan

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 15:16 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Detik Aceh.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.(*)

{Kh}

Berita Terkait

Hotel Hermes One Arena Pertempuran Para Pencari Kerja Di Aceh Singkil Melalui Ujian PPPK
Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
Polres Subulussalam Gelar Razia dan Patroli Gabungan Dalam Rangka Jelang Pelaksanaan Milad GAM ke 48
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam Masyarakat Bersyukur
Kapolres Subulussalam Bersama Forkopimda Turun Langsung Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Polres Subulussalam Laksanakan Razia Gabungan Skala Besar
Haji Bintang Beserta Istri Berikan Hak Suaranya, Ajak Masyarakat “Mari Berdemokrasi secara Fair”
Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 16:42 WIB

Kejari Aceh Singkil Laksanakan Pemusnahan (BB) Perkara Tindak Pidana Umum

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dishub & Pemdes Setempat Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pekan Sore Ujung Bawang Macat Pengguna Jalan Keluhkan Itu.

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:59 WIB

Dishub  Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Terkait pemakaian badan jalan pada hari pekan Sore di Desa Ujung Bawang

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:37 WIB

Lounching Pemakaian Baju Khas Motif Aceh Singkil MAA Kerja Sama Dengan SMP Gumer.

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:52 WIB

Jalan Yang Berlobang Warga Minta Kepada Pemda Aceh Singkil Agar Segera di Lakukan Dengan Cara Dicor Semen.

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:27 WIB

PT. Socfindo berikan bantuan Makanan tambahan (PMT) dan intensip kader posyandu sebagai upaya pengentasan Stunting

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:47 WIB

Calon Gubernur di Menangkan Oleh Pasangan H.MUZAKIR MANAF–H. FADHLULLAH SE, Jumlah Suara Tertinggi 38.152 (54,17 %) Di Aceh Singkil

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:12 WIB

H.Muzakir Manaf – H. Fadhlullah SE Calon Gubernur Aceh Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Atas Kemenangannya.

Berita Terbaru