Hj. Aisyah Ismail Sebut Paslon 01 Bustami-Syeh Fadil Curang, Langgar Aturan Debat dengan Earphone

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 22:56 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Aisyah Ismail Sebut Paslon 01 Bustami-Syeh Fadil Curang, Langgar Aturan Debat dengan Earphone

Banda Aceh – Hj. Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, anggota DPRA, menuding pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Bustami Hamzah-Syeh Fadil, telah melakukan kecurangan dengan menggunakan earphone saat debat kandidat ketiga. Tindakan tersebut, menurut Kak Iin, menjadi penyebab kericuhan dalam acara tersebut.

Kak Iin menyebutkan bahwa aturan debat yang disusun oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) secara tegas melarang penggunaan alat bantu elektronik seperti earphone selama debat berlangsung. “Ini jelas-jelas melanggar aturan. KIP sendiri telah menyampaikan bahwa Paslon 01 telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kak Iin, masyarakat Aceh perlu mengetahui insiden ini. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut dengan tagar #BustamiCurang. “Kita harus menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh bahwa aturan telah dilanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kak Iin juga membantah tudingan bahwa kericuhan dalam debat dipicu oleh Paslon Muallem-Dekfad. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut murni akibat pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Bustami-Syeh Fadil. “Jangan seakan-akan pasangan Muallem-Dekfad yang memulai kericuhan. Itu salah besar,” katanya.

Kak Iin menyatakan bahwa tindakan Paslon 01 ini mencerminkan ketidakjujuran dalam kompetisi. “Ini adalah bentuk kecurangan dari Paslon 01, dan rakyat Aceh berhak mengetahui fakta ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Insiden ini menambah sorotan tajam terhadap proses Pilkada yang sedang berlangsung, terutama dalam menjaga integritas dan transparansi selama debat publik. Kak Iin berharap KIP dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.(*)

Berita Terkait

Sektor Tambang Sumbang Hampir Rp 2 Triliun ke Negara, Kadis ESDM Aceh: Ini Jadi Sumber PAD Strategis
Sejarah Baru di Aceh: Rektor Perempuan Pertama Kini Pimpin Partai Lokal Perempuan Pertama
BNN Provinsi Aceh Tanda Tangan MOU Dengan Yayasan RHN Nagan Raya.
Muhammad Zakiruddin Resmi Nakhodai PSTI Aceh 2025-2029: Siap Gemilangkan Sepak Takraw Menuju PON 2028!
Jika Mau Ibadah Umrah Gampang Lewat Travel Samira Boleh Cicilin. Ayo Kapan Lagi Kalau Bukan Sekarang.
Aceh Bersatu Pertahankan 4 Pulau: Pemda, DPRK, dan Forbes Kerahkan Bukti Historis Lawan Sumut
Narkoba Musuh Bersama, Kapolda Aceh Gandeng Semua Pihak Perangi Peredaran!
Mantan Ketua DPA Laskar Aswaja Aceh Soroti Rencana Konser Hindia di Banda Aceh, Sebut Sarat Simbol Satanic