Diduga Akibat Disetujui Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Seorang Ibu Tega Mendzalimi Anak Kandungnya, Terkait Harta Warisan Pusaka Ayahnya

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 19:21 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon.”-Nurhayati 55 tahun Warga  lorong dua Gampong kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, terancam akan di perkarakan/digugat oleh anak kandungnya sendiri, terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Abdurahman, suami Nurhayati.

Faisal Indra,”anak kandung Nurhayati yang juga tercatat sebagai Warga Gampong kota Lhoksukon, mengatakan kepada awak media ini, timbulnya tekat dan nekat menggugat Ibu kandungnya ke Mahkamah Syariah, Senin (18/11/2024)

Lantaran, kezaliman dan ketidak Adilan yang kami terima, dalam pembagian harta warisan peninggalan dari bapak kami yang telah almarhum, dan dibagikan oleh ibu kandung kami dengan tidak adil dan terkesan menzalimi kami para anak anaknya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, hal ini terpaksa saya lakukan menggugat ibu kandung saya, ke Mahkamah Syariah untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian harta warisan/pusaka ayah kami, kepada kami sebagai mana mestinya menurut hukum yang berlaku, tentang pembagian harta warisan.”Terang Faisal

Lanjutnya. Semenjak bapaknya Abdurahman meninggal dunia pada tahun 2016 Sejak saat itu, hubungan ia dengan ibu kandungnya Nurhayati sudah mulai Renggang, ketika dibicarakan tentang harta warisan peninggalan almarhum.

“Kebetulan bapak kami setelah almarhum, meninggalkan satu unit Bangunan Ruko/Toko Surya Tani yang jual Alat Pertanian dijalan lapang kota Lhoksukon Kabupaten, dan satu unit rumah di lorong 3 Gampong Kuta Lhoksukon, Serta sepetak tanah di Gampong Munyee kecamatan yang sama, dan lima petak tanah sawah serta sepetak tanah kebun sawit di tempat asalnya almarhum bapak di Gampong Lawang kecamatan Matangkuli.”jelasnya Faisal

Diantara semua harta peninggalan almarhum tersebut, ada yang dasarnya warisan/Pusaka dari orang tuanya bapak kami, dan ada juga yang dari hasil harkat bersama dengan ibuk kami.

Seperti Rumah, tanah di Gampong Munyee dan Sebahagian dari Ruko,” itu benar harta Harkat bersama antara Bapak dan ibuk kami. Sebab bangunan Ruko tersebut, jauh sebelum kami ada dan sebelum ibuk dan bapak kami berumah tangga,” Ruko dimaksud telah ada dan milik orang tua bapak kami.”Ucapnya

Tambah Faisal, setelah bapak dan ibu kami berkeluarga dan saya saat itu masih kecil, menurut cerita dari adik sepupu Bapak kami, kepada saya saat saya tanya, pihak keluarga bapak ketika itu melakukan pembagian harta warisan peninggalan oleh Nenek/Ayah dari bapak kami.

Ruko tersebut kebutulan di berikan untuk bapak kami, berhubung bapak kami dapat warisan dari orang tuanya, yang ditaksirkan ruko itu dengan harga 700 juta, dan hak bapak kami pada Ruko dimaksud, hanya 400 juta saja,” Artinya 300 juta lagi hak wajib untuk di kembalikan kepada Kakaknya dan ibuk dari bapak kami, Maka dicicil lah hingga selesai sebelum bapak kami almarhum.

(Nurhayati Ibuk Kandung Faisal Diduga Mengklaim Harta Bapaknya Milik Bersama)

Ibuk kandung saya Nurhayati mengklim semua harta peninggalan almarhum bapak kami itu, adalah harta Harkat bersama dengannya dan tidak di anggap adanya harta warisan/pusaka pemberian orang tuanya dari bapak kami, dan dengan seringnya saya bertanya soal harta warisan itu.

Dengan tiba-tiba ibuk kandung saya, pada tahun 2021 mengundang pihak perangkat Gampong Lhoksukon dan saya di minta untuk hadir, dalam acara musyawarah pembagian harta warisan peninggalan almarhum bapak. pada saat itu yang hadir dalam musyawarah pembagian harta warisan kami dari pihak perangkat Gampong yang hadir.

“Yaitu Keuchik  Gampong Kuta Lhoksukon, Jamian Rasidi. Imum Gampong, Tungku Muhammad dan Pak Ali. kepala Dusun/Lorong 3 gampong Kuta Lhoksukon, dan ABI Baka seorang tokoh Agama yang juga pimpinan salah satu pesantren di kecamatan Lhoksukon, yang berperan sebagai tukang pembagi harta warisan peninggalan almarhum orang tua kami.

Selain perangkat Gampong Kuta Lhoksukon, kami dari unsur pihak keluarga penerima pembagian harta warisan itu. “saya dan dua adik saya yang satu laki-laki dan satu lagi perempuan, serta dua orang dari pihak keluarga Ayah kami. “Yaitu M.Gadee dan Cek Loy, keduanya merupakan warga Gampong Lawang atau adik sepupu dari almarhum bapak kami”Jelasnya Faisal

Mereka hadir dalam musyawarah tersebut, atas dasar undangan oleh ibuk kandung kami Nurhayati, untuk menanyakan semua harta warisan milik bapak kami yang ada di Gampong lawang kecamatan Matangkuli.

Pada saat itu, saya dan kedua adik saya, serta keluarga dari pihak bapak kami yang hadir pada musyawarah pembagian harta warisan tersebut, tidak satupun diberikan hak untuk berbicara tentang pembagian harta warisan dimaksud.

Kami semua Hannya bisa mendengarkan dan wajib Menerima hasil keputusan yang di keluarkan oleh Abi Baka, atau tokoh Agama yang Diduga sengaja di undang oleh ibuk kami, untuk pembagian harta warisan orang tua kami.

Termasuk perangkat Gampong setempat, seperti Tungku Imum, kepala Dusun dan Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon, juga tidak memberikan pendapat apapun, terkait sistem cara pembagian harta warisan orang kami, yang dibagikan oleh Tokoh agama dimaksud, di Rumah orang tuanya di lorang 3 gampong Kuta Lhoksukon.”Terang Faisal

Hal tersebut, dirinya mencurigakan bahwa ibuk kadungnya telah bersikongkol dengan oknum-oknum pihak perangkat gampong Kuta Lhoksukon dan oknum tokoh Pemangku Agama/tukang Pembagi Harta Warisan/pusaka peninggalan almarhum bapaknya, untuk di miliki oleh ibuk kandungnya Nurhayati.

Sebab, dari sistem dan cara pembagian harta warisan yang dilakukan oleh oknum tokoh Agama tersebut, menurut saya tidak ada dasarhukumnya, yang menyatakan Harta pusaka/warisan dari orang tuanya kita, untuk dibagikan kepada seorang perempuan/istri dengan ukuran jumlanya, lebih besar dari jumlah yang di terima oleh si anak pemilik Harta Warisan/pusaka tersebut.”Ucapnya

“Maka dari itu, saya curiga semua ini besar kemungkinan ibuk kandung kami telah di pengaruhi, dan adanya intervensi orang lain pihak ketiga, untuk merampas harta warisan/pusaka milik bapak kami, dan diklaim sebagai harta Harkat bersama, antara Bapak dan ibuk kami semuanya.

Sehingga dalam pembagian harta warisan peninggalan bapak kami itu, Mengalami tindakan yang terkesan melawan hukum, Mendzalimi, merebut dan merampas hak-hak yang seharusnya di miliki oleh seorang anak sepenuhnya, semua itu diduga akibat adanya intervensi orang lain/pihak ketiga, dan oknum-oknum yang gerah dengan harta dunia yang secuil itu.

Hingga menghalalkan segala cara, memputar balik fakta menjadikan harta warisan/pusaka orang tuanya bapak kami, untuk dimiliki oleh ibuk kami Nurhayati. “Dan yang paling Anehnya lagi, pihak pamangku adat istiadat dan pemangku Agama di Gampong Kuta Lhoksukon, yang seharusnya berperan adil dalam memutuskan sesuatu hal, baik itu terkait hukum adat maupun hukum agama.

“Namun, mereka bungkam dan diam seribu bahasa dan tidak menanyakan asal-usul dari harta yang turut di hadiri oleh perangkat Gampong Kuta Lhoksukon, dan tidak mengambil peran untuk membagikan harta warisan milik warganya, malah jadi penonton ketika pihak/oknum lain yang mengaku sebagai Pemangku Agama/pamanku adat datang membagika harta warisan milik warganya.” Inikan sangat aneh.”Centus Faisal.

Bagaimana tidak, dari sistem cara dan keputusan yang diambil dalam pembagian harta warisan milik bapak kami, berupa satu unit Bangunan Ruko Usaha jual Alat Pertanian/Toko Surya Tani di jalan lapang kota Lhoksukon ditaksirkan dengan harga 800 juta.

Satu Bangunan rumah beserta tananya di lorong 3 gampong Kuta Lhoksukon dengan harga 1 Milyar, dan tanah yang terletak di Gampong Munyee kecamatan Lhoksukon, ditaksir dengan harga 500 juta serta 5 petak tanah sawah dan satu petak tanah kebun sawit yang terletak di Gampong Lawang kecamatan Matangkuli. ditaksirkan dengan harga 190 juta.

Ketika di hitung oleh oknum-oknum tukang Pembagi Harta Warisan/pusaka dari orang tua bapak kami itu, secara keseluruhan saat di kalkulasikan dengan uang, berjumlah sebesar 2 Milyar 490 juta.

Tetapi, entah dari mana pedoman yang di ambil, sehingga Oknum tukang pembagi harta yang diduga sengaja di undang oleh ibuk kami ketika itu, memutuskan saya dan adik saya yang laki-laki masing-masing, kami mendapatkan pembagian harta dari warisan itu, Hannya berjumlah 612 juta, untuk saya 306 juta untuk adik yang laki-laki sebesar 306 juta.

Sedangkan untuk adik kami satu lagi yang perempuan, Hannya mendapatkan pembagian dari harta warisan tersebut, lebih kurangnya sekitar 250 juta dan di potong utang/kredit di Bank sebesar 500 juta, sisa setelah dibagikan kepada kami. yang lain Katanya itu semua hak dan jatah untuk ibuk kandung kami Nurhayati, dengan besar jumlahnya mencapai 1 Milyar 190 juta.

Dan setelah selesai di ucapkan dan dibagikan oleh oknum tukang Pembagi Harta Warisan kami ketika itu, yang sempat di saksikan oleh perangkat Gampong. “Yakni ada Pak Keuchik, Tungku Imum dan Kepala Dusun Lorong 3 Gampong Kuta Lhoksukon, dari jumlah nominal 306 juta yang telah di sebutkan, dan sampai sekarang belum juga diberikan hak saya yang telah di sebutkan itu.

Katakanlah saya sempat menjual sepetak tanah sawah di Gampong lawang, karena tak akibat di berikan hak-hak saya, sebagai mana yang telah di sebutkan saat pembagian kala itu,  dan yang saya jual tanah dengan harga Hannya 50 juta saja. “yang lainnya mana? hak saya.”Tanya Faisal dengan nada kesal terhadap sikap ibunya.

“Ia sempat berulangkali meminta haknya yang telah disebutkan itu kepada ibunya. Semasa ia tersandung hukum kibat menyalah gunakan narkoba, dan hingga sempat bersemanyam di jeruji besi beberapa tahun di penjara.

Akan tetapi ibuk kandung saya, menggabil kesempatan dalam keadaan saya tercepit, masa itu, mengeluarkan sejumlah uang, yang katanya memproses untuk keringanan ringan hukum kepada saya, dan semua uang yang dikasih untuk saya, semasa saya menjalani hukuman di penjara.

Termasuk uang jajan yang diberikan untuk anak saya di rumah, Juga di catat dan dihitung sebagai uang untuk pelunasan dari uang pembagian harta warisan dari bapak saya, yang jumlahnya sebesar 306 juta yang pernah di bagikan pada tahun 2021 silam, di anggap telah lunas semua.

Kesempatan itu di ambil oleh ibuk Saya, ketika saya sebelum bebas dari penjara yang tinggal menjalani hukumannya beberapa bulan lagi, tak ada angin dan tak ada hujan, tiba-tiba ibuk kandung saya datang ke Lapas tempat saya menjalani hukuman.

“Membawa selembar kertas yang bertuliskan perjanjian, seolah-olah saya telah berjanji dan mengakuinya, semua uang jatah pembagian harta warisan untuk saya sebesarnya mencapai 306 juta, telah selesai di serahkan kepada istri dan anak saya secara cicilan, Serta uang kepenggurusan saya di lapas.

Termasuk uang yang saya ambil sehari-hari, untuk makan minum dan belanja dapur serta jajan anak saya, dari usaha toko Surya Tani yang sempat saya mengololanya, setelah ada hasil keputusan pembagian harta warisan tersebut, dan semua uang yang saya ambil sehari-hari sebesar 100-150 hingga 200 ribu, dari toko semasa itu, memang saya yang tinggal di toko tersebut.”Tutur Faisal

(M.Gadee: Pembagian Harta Warisan Oleh Ibuk Kandung Yang Terkesan Menzalimi Anaknya Itu, Perbuatan Melawan Hukum)

Untuk menguatkan pernyataan Faisal tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi dengan pihak keluarga dari bapak kandung Faisal, M.Gadee yang di temui awak media di kediamannya di Gampong lawang kecamatan Matangkuli.

M.Gadee mengakui dan membenarkan dirinya sempat hadir dalam acara musyawarah pembagian harta pusaka/warisan dari orang tuanya almarhum yang juga Abang sepupunya M.Gadee.

“Ya benar, saya dan Cek Loy sepupu dari almarhum, sempat hadir pada musyawarah pembagian harta tersebut, tetapi kehadiran saya saat itu, merupakan undangan dari Nurhayati, istri Abang sepupu saya yang telah almarhum atau ibuk kandung dari Faisal, saya hadir kerumahnya di Gampong Kuta Lhoksukon.

“Hannya untuk menjelaskan jumlah dan harga tanah milik almarhum yang berada di Gampong lawang. “itu saja, dan saya tidak dimintai keterangan apapun oleh pihak perangkat Gampong Kuta Lhoksukon ketika itu, yang di tanya Hannya soal jumlah petak tanah dan harga tanah, jika di jual berapa harganya, hanya itu yang di tanyakan kepada saya, dan itu yang saya jelaskan kepada mereka.”Terang M.Gade

Lanjut M.Gade Memang ada benarnya juga dari pernyataan di Faisal, bahwa pembagian harta warisan milik bapaknya yang terkesan tidak adil. “karena yang saya liat ketika rapat tersebut, banyak hal yang terjadi Kejanggalan dalam pembagian harta warisan milik abang sepupunya atau ayah Faisal.

Sepengetahuan dirinya dan menurut aturan, hukum dan adat istiadat kebiasaan masyarakat Aceh dalam melakukan pembagian harta warisan. “Masak pembagian harta warisan/pusaka milik seseorang yang telah almarhum itu besar jumlahnya untuk istri almarhum dibandingkan dengan anak almarhum.

“Seharusnya pihak perangkat Gampong Kuta Lhoksukon tersebut, menanyakan terlebih dahulu kepada anak-anaknya atau kepada ahli waris almarhum, Tetang dasar harta yang dibagikan tersebut, padahal Tungku Imum, Keuchik dan Kepala Dusun gampong tersebut, hadir dalam musyawarah pembagian harta warisan dimaksud.

Tetapi, tidak menanyakan asal-usul dari harta yang akan di bagikan dan tidak mempilah-pilahkan dulu, mana Harta Warisan dan mana yang Harta harkat bersama, karena menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila pemilik harta itu meninggal dunia, yang Mendi pekuasa adalah ahli waris, bila ada  anaknya almarhum laki-laki dan telah dewasa, maka anaknya tersebut yang lebih berhak, atau wali dari almarhum, bukan istri dari almarhum.”Tutup M.Gade

(Ini Kata Keuchik Kuta Lhoksukon: Terkait Seorang Ibuk Diduga Menzalimi Anaknya Dan Namanya Disebut Dalam Pembagian Harta Warisan)

Sementara itu. Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon Jamian Rasidi, ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut, mengatakan semua harta warisan peninggalan almarhum Abdurahman di Gampongnya itu, telah selesai di bagikan oleh unsur tokoh keagamaan dua Gampong.

“Yaitu dari pihak keluarga almarhum hadir dan tungku Imum serta perangkat Gampong lawang juga hadir, ketika pembagian harta warisan tersebut, semuanya telah selesai dan kedua belah pihak menerima hasil keputasan bersama saat itu.”Terang Keuchik Jamian saat di hubungi awak media ini via telpon.

Dan Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon juga sempat meminta awak media ini, untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Nurhayati istri almarhum atau ibuk kandung Faisal. “Lebih jelasnya coba tanya langsung kepada yang bersangkutan Nurhayati, Kalau jam segini beliau biasanya masih ada di toko Surya Tani di jalan lapang kota Lhoksukon.

Kalau mau datang, biar saya dampingi untuk jumpa denga Ibuk kandung Faisal.  “Namun setelah awak media ini tiba di kota Lhoksukon, ketika menghubungi Keuchik, tetapi tidak di angkat dan setelah awak media kembali pulang dari gampong kuta Lhoksukon.

“Lalu, Keuchik menelpon kembali awak media dan mengatakan, bagusnya persoalan tersebut, jika si Faisal ingin menggugat Ibuk kandungnya ke Mahkamah, di lakukan terus dan bagusnya demikian memang, agar tidak merepotkan kita, karena persoalan warisan tersebut telah selesai dibagikan, dan haknya si Faisal dari pembagian warisan itu, juga telah di selesaikan oleh ibu kandungnya Nurhayati.”Centus Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon Jamian Rasidi, sembari menutup Telponnya.

“Awak Media ini, berusaha melakukan mediasi terkait persoalan tersebut, dan melakukan pertemuan dengan Ibuk kandung Faisal, “Nurhayati yang ditemui di Toko Surya Tani, Setalah bertemu dan (Bang Yan) seorang Sopir Jumbo, di utuskan oleh Nurhayati untuk menjelaskan tentang persolan dan lika-liku terkait pembagian harta warisan milik suaminya.

Saat awak media, bertanya kepada Bang Yan, Soal pembagian harta warisan peninggalan Abdurahman atau Almarhum Bapak Faisal sumber media ini. dan Bang Yan menjawab, bahwa di lirinya tidak mengetahui persis soal Pembagian Harta warisan tersebut.

“Saya tadak tahu detail tentang pembagian harta warisan almarhum, karena saya tidak hadir dalam pembagian harta warisan di maksud, berhubung ketika itu saya sedang di dijakarta.

Tetapi, setahu saya dan menurut keterangan dari Nurhayati ibuk kandung si Faisal, telah menerima uang pembagian warisan orangnya, karena saya tahu betul tentang persoalan keluarga tersebut. Sebab, Almarhum adalah teman akrab saya.”Jelasnya Bang Yan kepada awak media di sebuah Warung di Kota Lhoksukon.

Lalu Bang Yan menelpon Nurhayati, untuk memastikan Apa? benar si Faisal telah menerima semua uang 306 juta jatahnya dari pembagian harta warisan Almarhum, dalam komunikasi tersebut, terdengar Nurhayati menjelaskan kepada Bang Yan, bahwa benar Nurhayati telah menyerahkan semua uang berjumlah 306 juta kepada Faisal.

Dan katanya ketika di serahkan, saat itu juga disaksikan oleh pihak perangkat kedua Gampong. “Yakni perangkat Gampong Kuta Lhoksukon dan perangkat Gampong Lawang kecamatan Matangkuli, serta disaksikan oleh pihak keluarga dari Abdurahman Abdurahman atau Ayah si Faisal kala itu.”Tutup Bang Yan utusan Nurhayati.

(Hukum Warisan dan Pembagiannya, Menurut Islam)

Permasalah keluarga terkait dengan pembagian harta waris, sering terjadi sebuah persoalan di mana-mana, sejak zaman dulu hingga di zaman modern sekarang ini, dan bisanya sering terjadinya komplit dimana-mana, seluruh ahli waris merasa ingin memiliki oleh Para Wali Almarhum yang telah meninggal dunia.

Selain dikarenakan sifat yang saling klaim oleh ahli waris dan kurangnya kepedulian dari pemangku hukum, adat istiadat di tingkat Desa sendiri serta kurangnya pemahaman mengenai hukum warisan dalam Islam.

Menukil catatan daribbuku Hukum Kewarisan Islam: yang di tuliskan oleh Prof, Dr. Amir Syarifuddin, terkait kewarisan dalam Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia, kepada yang masih hidup, baik itu Walinya si almarhum atau anaknya dan istrinya dari seseorang Yeng telah meninggal dunia.

Dasar dan sumber utama hukum kewarisan dalam Islam, termaktub dalam surat An-Nisa ayat 11

Yang Artinya: Allah Subhana wata’ala mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu, seseorang tentang (pembagian harta warisan) untuk anak-anakmu, ukuranya (yaitu) bagian dari anak laki-laki, sama dengan dua bagian dari anak perempuan.

Jika anaknya semua perempuan, maka jumlahnya yang dibagikan harta warisan tersebut, melebihi dari dua bagian. “mereka berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang telah meninggalkan dunia.

Jika dia (anak perempuan) satu-satunya/seorang anak saja, maka dia berhak memperoleh setengah dari (harta yang ditinggalkan oleh orang tuangnya).

Untuk pembagian kepada orang tua yang masih hidup salah satu dari si istri atau si suami, pembaginnya masing-masing berhak mendapatkan, seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika seseorang dia (yang meninggal dunia itu, mempunyai anak.

(Dan Warisan tersebut dibagikan) setelah (dipenuhi) semua wasiat jika ada dibuat waksiat atau (dan dilunasi) utang piutangnya terlebih dahulu jika ada.

Bagi lah harta orang tuamu untuk anak-anakmu, sesungguhnya kamu tidak mengetahui, siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu nanti.

“Itu adalah ketetapan Allah Subhana wata’ala, Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana, dalam mengatur apa-apa yang ada langi dan apa di bumi.

Berhubung dalam Pembagian Harta Warisan seringnya terjadi sebuah peristiwa dan sangat sensitif jika tidak ditindak  secara benar dan adil, maka sebab akan berakibat dan bisa menimbulkan perseteruan memecahkan belahkan antar sesama ahli waris.

Dan jika seseorang melakukan pembagian harta warisan dengan merujuk pada Al-Qur’an, maka pembagian harta warisan itu.”Pasti setiap orang akan mendapatkan bagian harta yang sangat adil dan seadil-adilnya.

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pembangunan RKB Dayah Nurul Islam Gampong Keureusek Kuta makmur, Diduga Abaikan Aturan Sistem Swakelola Tipe-3
DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir
Diduga Tidak Menggunakan Hakjawab, Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Langsung Lakukan Somasi Kepada Pers Indonesia
Meski Sempat Terkendala Penarikan Dana Operasional PPS dan KPPS di Aceh Utara: Kesiapan TPS di Tingkat Desa Terpantau Berjalan Maksimal
Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2
Viral…! Warga Tangkap Diduga Pelaku Money Politik Paslon 02 di Asam Peutek Kota Langsa
Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk Para PPK, PPS dan KPPS di (KIP) Aceh Utara Mencapai 4,1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:11 WIB

Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:40 WIB

Polres Subulussalam Gelar Razia dan Patroli Gabungan Dalam Rangka Jelang Pelaksanaan Milad GAM ke 48

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:50 WIB

Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam Masyarakat Bersyukur

Rabu, 27 November 2024 - 21:13 WIB

Kapolres Subulussalam Bersama Forkopimda Turun Langsung Tinjau Tempat Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024 - 12:10 WIB

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Polres Subulussalam Laksanakan Razia Gabungan Skala Besar

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Haji Bintang Beserta Istri Berikan Hak Suaranya, Ajak Masyarakat “Mari Berdemokrasi secara Fair”

Selasa, 26 November 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh

Selasa, 26 November 2024 - 16:20 WIB

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk Para PPK, PPS dan KPPS di (KIP) Aceh Utara Mencapai 4,1 Milyar Lebih

Berita Terbaru