Jakarta, Detikaceh .com. lagi lagi, Kandas sudah harapan pasangan Calon Walkot Fajre Munthe dan Karlinus untuk menjegal pesaingnya di Pilkada Kota Subulussalam. Segala upaya hukum telah dilakukan ternyata paslon yang dikenal “sahabat semua suku” Bintang-Faisal tetap langgeng sebagai peserta pemilu yang sah mengikuti UUPA tentang Orang Aceh yang dipersoalkan Fakar politik itu.
MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait mempersoalkan Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Kota Subulussalam.(21/11/24).
Dijelaskan Muhammad Syafrijal Bako, selaku Penasihat Hukum Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam dari Pasangan Bintang-Faisal. Muhammad Syafrijal menyatakan gugatan terhadap kliennya telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak.
Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan Selasa (19/11/2024).
“Dengan putusan MA, maka diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam pilkada 2024.
“Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya mempelintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA.
Sekarang sudah jelas bahwa pencalonan Pak Bintang-Faisal sudah sesuai dengan UUPA,” Kata Muhammad Syafrijal Bako, selaku Penasihat Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dari Pasangan Bintang-Faisal itu.
Diketahui sebelumnya, Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara. Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA Senin, 11 Nov 2024 dan tertanggal registrasi Kamis, 14 November 2024.
Dari Perkara dengan Fajri Munthe selaku pemohon melawan Affan Alfian S.E. Irwan Faisal, SH. Dan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam selaku termohon.
Terlihat Perkara gugatan Fajri Munthe-Karlinus ditangani Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN dengan anggota majelis Dr. Cerah Bangun, S.H. M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH serta panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH, MH.
Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan Fakar atas gugatannya terhadap keabsahalan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan juga tidak diterima.
Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Kasus ini Selasa 19 November 2024 dengan Amar putusan gugatan ditolak. //@Mr.padang