Aceh Singkil | Detik Aceh.com ~ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, & Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja,
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan
Masuki Masa Tenang Pilkada, Kabupaten Aceh Singkil 24 November 2024 Satpol PP & WH Mulai Bersihkan APK hingga hari H, pencoblosan.
Terkait itu, Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Singkil gerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, pada hari ini tiga kecamaran diantaranya
di Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Gunung Meriah
Adapun Personil yg dilibatkan ialah
Satpol-PP & WH,
KIP,
& Panwaslih lakukan penertiban APK dimasa tenang. tujuan untuk menertibkan segala bentuk alat peraga maupun bahan kampanye memasuki tahapan masa tenang Pilkada 2024
Kepala Satpol PP & WH, Ahmad Yani S.Pd, mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban APK itu, para personelnya akan mulai menyisir seluruh ruas jalan yang terpasang hingga diwarung- Warung,
Dan juga Penurunan APK yang dipasang di papan reklame, dan bahan kampanye berupa stiker, brosur dll yang dipasang di seluruh Kabupaten Aceh Singkil.
“Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari sampai benar-benar bersih, karena memang banyak APK yang dipasang,” terangnya.
Ahmad Yani berharap, penertiban APK dapat selesai selama masa tenang yang telah ditentukan.
“Harapan kami, pada 26 November 2024, sudah memang benar- benar bersih. Kami juga berharap bantuan dari tim sukses (timses) atau dari pihak partai bisa membantu menurunkan APK selama masa tenang kampanye.” pungkasnya.
Adapun Hasil Yang Dicapai
Dengan Terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Alhamdulillah hari ini Semua rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib ” tutupnya.(*)
Jurnalist : {Khalikul Sakda}