LHOKSUKON-.Komite Independen pemilihan KIP kabupaten Aceh Utara, Diduga terlambat melakukan proses realisasi anggaran Operasional bagi Para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, untuk pelaksanaan Pemilihan umum Pilkada serentak yang di Canangkan oleh pemerintah pusat tinggal dua hari lagi.
Namun’ Untuk anggaran operasional bagi para PPS dan sekretarisnya di desa, sampai hari ini Senin 25 November 2024, Banyaknya para Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam 852 desa di 27 kecamatan kebupaten Aceh Utara, belumnya menerima transfer anggaran operasional untuk Para PPS dan Sekret Desa. Senin (25/11/2024)
Seperti yang di alami oleh para ketua PPS dan Sekret di dalam 4 kecamatan, seperti kecamatan Pirak Timu, paya Bakong, Lhoksukon dan Matangkuli, sejumlah ketua PPS di 4 kecamatan tersebut, terlihat Sejak pagi berduyun-duyun datang ke Kantor BSI Cabang Aceh Utara di Lhoksukon.
Hingga malam hari, para PPS desa masih menunggu antrian di depan kantor BSI cabang Lhoksukon, dan akibat antrian terlalu lama di tunggu, sangking banyaknya Para ketua PPS yang mengantri, sehingga sempat terjadi peristiwa adu mulut antara Pihak keamanan scurity kantor BSI cabang Lhoksukon, dengan para ketua PPS dalam 4 kecamatan.
Salah seorang Ketua PPS salah satu kecamatan dari 4 kecamatan tersebut.” Mengatakan keluhan terkait belum cairnya dana operasional PPS dan sekretarisnya, akan berakibat fatal pada pelaksanaan Pemilihan umum Pilkada serentak yang tinggal Dua hari lagi.
“Takutnya bukan apa.? para anggota PPS dan Sekret di Desa, Ogah mau bekerja dengan maksimal, akibat terkendala biaya operasionalnya, sehingga input data hasil dari Pemungutan suara di tingkat desa akan terjadi amburadul nantinya.” Ketua PPS salah satu desa di kecamatan Pirak Timu, yang di benarkan Oleh Ketua PPS lainya.
Lanjutnya. Peristiwa terlambatnya transfer anggaran operasional bagi para PPS dan Sekret Desa di kabupaten Aceh Utara tersebut, Besar Dugaan adanya indikasi mencari Fee, oleh pihak KIP kabupaten Aceh Utara sendiri.
Bagaimana tidak, Para ketua PPS dalam 4 kecamatan, kami di minta untuk tarik uang anggaran operasional yang katanya telah masuk dalam rekening PPS masing-masing, wajib di Bank BSI kantor Cabang Lhoksukon, tidak boleh tarik di Bank BSI kantor cabang lain di Aceh Utara, Hannya di kantor Cabang Lhoksukon yang bisa tarik.” Terangnya
Kalau tidak adanya Tujuan cara Fee dalam Realisasi anggaran untuk operasional PPS oleh pihak KIP Aceh Utara sendiri, mengapa harus di Bank BSI dan cuma satu Kantor cabang yang boleh kami ambil, sangking banyaknya kami para ketua PPS yang datang di undang mencapai hampir 150 ketua PPS dalam 4 kecamatan bersama antara di Bank BSI kantor cabang Lhoksukon.
Sehingga kami para ketua PPS sempat terjadi adu mulut dengan pihak keamanan scurity di kantor BSI cabang Lhoksukon, karena pelayanannya sangat-sangat lambat.” Kalau memang tidak sanggup melakukan pelayanan dengan jumlah kami yang terlalu ramai ini.
Kenapa.? Pihak BSI tanda tangan perjanjian sanggup melayani transaksi lewat BSI cabang Lhoksukon itu sendiri.” bagi-bagi Dong untuk BSI unit di tempat lain, atau bolehkan kami mengambil di mana saja yang pentingkan di Bank BSI.”Centus Sumber itu.
Lagi pula, Pemerintah Aceh telah melakukan Komitmen dan Aturan, untuk Transaksi setiap Lembaga/instansi pemerintah di Provinsi Aceh, segala sesuatunya yang berkaitan dengan anggaran wajib baginya instansi tersebut, Transaksinya lewat Bank Aceh.
“Tetapi kenapa.? Transaksi anggaran di bawah Lembaga Komite Independen pemilihan (KIP) Aceh Utara di tujuk Lewat Bank dan hanya BSI kantor cabang Lhoksukon yang kami ambil.
Besar kemungkinan Pihak KIP Aceh Utara dan Kepala kantor BSI cabang Lhoksukon itu, adanya kong-kalikong dalam proses realisasi anggaran dana untuk operasional kami para PPS dan Sekret di tingkat desa.”Tutup berapa Ketua PPS dalam 4 kecamatan di lokasi halaman Kantor BSI Cabang Lhoksukon.
(Sementara itu Pihak KPU Pusat Sempat Memberikan Penyataan, Terkait Anggaran Untuk Para PPS dan Sekret di Desa pada Pilkada 2024 ini, Akan dibayarkan setelah pelaksanaan dan penghitungan suara selesai Nanti)
Dikutip dari Tirto.id tentang pernyataan Pihak KPU Pusat, terkait anggaran per TPS Pilkada 2024 dan biaya operasional KPPS penting untuk diketahui sebagai acuan, Penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah di 2024 tinggal menghitung hari, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang persiapan pesta demokrasi yang digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 nanti.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk sejumlah badan ad hoc dan kelompok panitia, salah satunya adalah KPPS.
KPPS sendiri merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia.
Untuk mensukseskan pemungutan suara di TPS masing-masing, turut disediakan anggaran dan biaya operasional para PPS/KPPS dan Lantas berapa besaran anggaran dana dan biaya operasional untuk KPPS di tingkat TPS dalam desa untuk Pilkada 2024?
Anggaran Per TPS Pilkada 2024
Berikut adalah perkiraan alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS meliputi honorarium dan biaya operasional:
1. Honor Ketua KPPS (1 orang): Rp900.000
2. Honor Anggota KPPS (6 orang): Rp850.000 per orang.
3. Honor Linmas (2 orang): Rp650.000 perorang
4. Pembuatan TPS: Rp2.000.000 per TPS
5. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 250.000 perorang
6. Biaya Operasional KPPS: Rp500.000 per TPS
Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, dianggarkan sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, di masing-masing DIPA satker KPU atau KIP Kabupaten, Kota masing-masing daerah.
Adapun beban kerja panitia KPPS di Pilkada Serentak 2024 dibandingkan saat Pemilu Pemilihan Caleg sebelumnya, dapat dikatakan lebih berat pada Pilkada mendatang. Dikarenakan KPPS yang bertugas di TPS ditugaskan untuk melayani hingga maksimal 600 pemilih.
Jumlah tersebut dua kali lipat lebih banyak dibanding Pemilu Pemilihan Caleg sebelumnya, yang setiap TPS nya diisi maksimal 300 pemilih. Meski begitu, kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam jumlahnya, hanya dua kotak suara saja yakni untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati.
Biaya Operasional KPPS Pilkada 2024
Di sisi lain, jika merujuk pada penyaluran Biaya Operasional (BOP) KPPS Kecamatan Larangan untuk Pemilu 2024, total bersih BOP yang disalurkan yang dikenai pajak PPh 23 adalah sebesar Rp4.777.000.
Alokasi anggaran tersebut dirinci kembali menjadi beberapa kebutuhan, yakni meliputi:
Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Sewa Printer/Scanner: Rp500.000
Kebutuhan Operasional KPPS (Alat tulis, storage transportasi): Rp1.000.000
Konsumsi KPPS: Rp1.314.000
“Sampai berita ini di tayangkan, awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan pihak KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar dan dua Anggota KIP kabupaten Aceh Utara yang di hubungi awak media, tidak mengangkat teleponnya, dan pesan Chat WhatsApp yang dikirim awak media ini, juga tidak di balas, sedangkan Status pesan tercetang dua.
(Editor: T.M.Raja)