MEULABOH– Satuan Tim Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya, diminta segera Mungkin menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga dalam tiga kabupaten di bagian pantai barat selatan Aceh. Sabtu, (4 Desember 2024).
Bagaimana tidak, Terduga pelaku Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang tercatat sebagai Residivis, Putra Irwansyah 34 tahun tercatat sebagai Warga Gampong Teungoh Kecamatan Beutong Bawah, kabupaten Nagan Raya, yang kini berdomisili di Salah satu Gampong antara kecamatan Jaya dan indra jaya (Lamno) Aceh jaya.
Putra Irwansyah Oknum Warga tersebut, diduga Dengan bebas melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam tiga wilayah kabupaten dimaksud, yakni Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh jaya, dan terkesan luput dari perhatian pihak Tim Sat Narkoba tiga polres tersebut, dan telah lama menjadi keresahan bagi warga tiga kabupaten itu.
Pasalnya,menurut informasi yang berkembang dan yang dihimpun pihak media ini, putra Irwansyah melakukan transaksi narkoba secara trang-terangan, seperti ada pembiaran oleh pihak sat narkoba dalam tiga kabupaten tersebut, dan aktivitas transaksi narkoba yang di lakukan oleh putra Irwansyah, juga menurut informasi warga sekitar, ada dukungan dari pihak keluarganya.
Salah seorang Warga Gampong Teungoh Kecamatan Beutong Bawah, terkait aktivitas Transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh Putra Irwansyah, dengan menjual dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Ulee jalan sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan cara terang-terangan.
Dan rumah orang tuanya juga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan terkadang ia penindah di lokasi lain, ke Aceh Barat dan ke Aceh jaya tempat rumah Istrinya, abis itu barang tiga hari atau satu Minggu, pulang lagi kesini.” Terang Salah seorang warga Gampong Teungoh sumber media ini.
Lanjutnya, ia pernah bertanya kepada yang bersangkutan, secara keharmonisan sambil bercengkrama, Putra Irwansyah sempat cerita bahwa sabu yang di edarkan tersebut, di pesan dari Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen, yang kemudian dijual kepada warga dalam tiga kabupaten, dan sudah berjalan dengan sangat lama.”Centus Warga itu yang iyakan oleh Warga lainnya.
Dan Warga itu juga berharap kepada pihak Tim Sat Narkoba dalam tiga wilayah hukum polres Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh jaya, untuk segera Mungkin Menangkap, Oknum Warga si pengedar narkoba tersebut, karena perbuatannya, telah merusak generasi bangsa, dan melahirkan bibit maling di lingkungan warga.
Berhubung di jualnya narkoba secara terang-terangan, di kampung di kotan dan dusun-dusun, layaknya seperti ada pembiaran oleh pihak kepolisian Polres dalam tiga wilayah hukum tersebut.”Tutupnya
(Rilis Kiriman Tim)