Terhadap 50 Orang Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Gelar Sidang Majelis Untuk Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:21 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Detik Aceh.com ~ Sidang majelis untuk Penyelesaian tuntutan ganti kerugian di Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut sebanyak 50 orang yang terlibat & disidang. pada Kamis (05/12/2024)

Inspektur Inspektorat Muhammad Hilal menyebutkan hari ini sidang majelis kerugian daerah. Ini adalah bagian dari tahapan-tahapan hasil temuan dari LHP BPK 2023.

Sebelumnya tahapan ini sudah kita lalui, yaitu melalui teguran bupati, kita ingatkan, pemanggilan melalui tim penyelesaian daerah namanya. Dan terus diingatkan pengembalian per individual dan berkat peringatan-peringatan itu sebagian pegawai sudah banyak pengembalian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, seiring berjalannya waktu, masih banyak teman-teman kita pegawai yang belum mengembalikan temuan BPK itu. Yakni khusus belanja pegawai, tidak masuk 10 hari berturut-turut, kelebihan tunjangan istri, bercerai dengan istri tapi masih mengambil tunjangan, kemudian kelebihan memasukkan tunjangan struktural.

Hari ini karena belum ada yang menyelesaikan, kita mengadakan sidang majelis sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.

Para pegawai yang dipanggil ada sebanyak 50 orang, melalui Ketua Majelis dalam hal ini adalah Sekda, namun meski yang hadir hanya sebagian saja tetap kita sidang dan putuskan ini absensia namanya.

Sesuai dengan peraturan bupati dan PP nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara mengganti kerugian negara dan kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati nomor 3 tahun 2021 terhadap pegawai negeri bukan bendahara.

Jadi, tambahnya, sejak sidang ini, terhitung 90 hari mereka harus selesai.

“Jadi siap putusan paling lama 1 April 2025, namun bila mereka masih minta tangguh kita akan minta jaminan lagi,” ujar Hilal.

Setelah itu akan kita sampaikan ke pimpinan. Jumlah nominal kelebihan belanja pegawai yang jadi temuan BPK dari masing-masing pegawai juga bervariasi, yakni ada Rp 2 juta, 3 juta, Rp 5 juta, 10 juta, 14 juta dan paling banyak 34 juta.

Saya selaku ketua tim penyelesaian kerugian daerah merupakan beban saya, sehingga saya berharap ini harus dituntaskan, supaya kerugian daerah pulih.
“Dan uangnya masih bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tandasnya.(*)

Wartawan Detik Aceh.com {Khalikul Sakda}

Berita Terkait

Gawat..! Kepala Madrasah (MIN) 9 Matangkuli Aceh Utara, Diduga Lakukan Panipulasi Tandatangan Seorang Guru Honorer Untuk Member Hentikannya
Komisi III DPRA Aceh Dorong Regulasi Tambang Rakyat yang Aman dan Berkelanjutan Melalui Dirjen Migas
Ampon Reza Luncurkan Combine Harvester, Sejarah Baru Simeulue Masuki Era Pertanian Modern
Sebanyak 300 Juta Lebih Modal BUMG Gampong Rawang Itek Jambo Ayee Aceh Utara, Jadi Ajang Korupsi Oknum Keuchik Diduga Ikut Terlibat
H.Affan Alfian Bintang SE Mantan Walikota Subulussalam Adalah Seorang Yang Tak Pernah lupa dengan Para Anak Yatim dan Para Orang Tua Jompo
Polres Subulussalam Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Perempuan Yang Hanyut di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat
Tiga Tokoh Muda Dari Kalangan Dayah Merupakan Langkah Strategis dan Sangat Tepat Untuk Kepengurusan KNPI Aceh Singkil Mendatang.
Selamat Hari Jadi Subulussalam KE-62

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:11 WIB

Akibat Menu Di kurangi, Puluhan Siswa SMK PP Kutacane Lempar Batu Rumah Dinas Kepala Sekolah , simak ini Penjelasanya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:04 WIB

Kasus Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane Terkesan Mendek, Begini Penjelasan Aktivis Sepuluh Pemuda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST M.Si Torehkan Keberhasilan Selama Tiga Bulan Memimpin

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:20 WIB

LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:07 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:25 WIB

Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Sabtu, 28 Desember 2024 - 04:05 WIB

Sigap, Bupati Agara Atasi Langka Beras di Desa Perahu Terbalik

Berita Terbaru