Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:58 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Suka Makmue : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku berinisial Z Bin NS (23 tahun) yang merupakan warga kecamatan Seunagan, ditangkap pada Sabtu, 07 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, S.H.,M.H. membenarkan bahwa ada penangkapan pelaku tindak pidana nerkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia benar, kita telah menangkap seorang pelaku berinisial Z Bin Ns, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,”kata Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra. Minggu 8 Desember 2024.

Iptu Very menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Z Bin Ns sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Mendapati laporan itu, kata Kasat Iptu Very, petugas langsung bergerak ke lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.

“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN, lalu petugas langsung melakukan penangkapan,”kata Kasat Narkoba, Iptu Very.

Mengetahui kehadiran petugas, lanjut Kasat, pelaku Z Bin Ns berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan dikantong celana pelaku, di dapati 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,”jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, petugas turut juga mengamankan satu unit Handphone android merk oppo warna biru dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam dengan Nopil BL 6724 VN.

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada petugas, pelaku Z Bin Ns mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Saat lakukan introgasi oleh petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya,” sebutnya.

Kemudian, tambah Kasat, petugas langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Disana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.

“Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas 5 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,”tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku Z Bin Ns kini dibawa Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 8 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 gram, 1 toples plastik warna putih, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam dengan Nopol BL 6724 VN, 1 unit Handphone android merk oppo warna biru. (red )

Berita Terkait

Anggota DPRK Nagan Raya Pon PMTOH Sambut Kedatangan Ketua RAPI Aceh.
Anggota RAPI Nagan Raya Jamuan Makan Malam Ketua RAPI Daerah 01 Aceh.
Warga Terima Paket Daging Qurban Dari Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh
Kades Pulo Teungoh Darul Makmur Sambut Baik PT. Socfindo Seumanyam Program Ketahanan Pangan
Jelang Hari Raya Idul Adha 1446.H. Pemdes Cot Dirui Nagan Raya Gelar Pasar Murah.
Pemdes Meurandeh Suak Nagan Raya Gelar Pasar Murah Dan Saluran BLT – DD. Jelang Hari Raya Idul Adha. 1446.H.
Mohd Rizki Ramadhan Ketua DPRK Nagan Raya Resmikan Kantor Sekretariat RAPI
Ketua RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada Sa’dul Bahri.Atas Terpilihnya Kembali Ketua PWI Aceh Barat