Kadis Sosial Aceh : Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 21:44 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Sosial Aceh : Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023

BANDA ACEH – Merespon informasi yang beredar terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Dr. Muslem pun angkat bicara.

Muslem menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp. 27.000,- per Orang / Hari (OH) atau senilai Rp. 9.000,- per sekali makan di tahun 2024.

Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Poin lain yang perlu dipahami katanya adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.

“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima di masak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di sumatera” terangnya.

Disisi lain, Muslem memastikan bahwa Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/uptd.

“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu.”

Lebih rinci Muslem menerangkan bahwa penetapan besaran uang permakanan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.

Di dalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi 27.000/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar 27.000,-.

“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial” kata Muslem.

Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp.45.000,-/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp. 10.000,-/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan, kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut.[Her]

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran K3, PLN Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Nasional 2025
Aceh Selatan Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman Ri
Hasballah: Aceh Perlu Promosi Syariat Islam Ke Negara Serumpun Sekaligus Ajang Promosi Wisata Religius
Bupati Terpilih Gayo Lues Suhaidi Bertemu Pimpinan DPRA, Bahas Pembangunan Daerah
Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues
Pesijuek Mualem-Dek Fad, Dimeriahkan Seni Nandong Seniman Simeulue
Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh
Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:11 WIB

Akibat Menu Di kurangi, Puluhan Siswa SMK PP Kutacane Lempar Batu Rumah Dinas Kepala Sekolah , simak ini Penjelasanya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:04 WIB

Kasus Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane Terkesan Mendek, Begini Penjelasan Aktivis Sepuluh Pemuda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST M.Si Torehkan Keberhasilan Selama Tiga Bulan Memimpin

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:20 WIB

LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:07 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:25 WIB

Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Sabtu, 28 Desember 2024 - 04:05 WIB

Sigap, Bupati Agara Atasi Langka Beras di Desa Perahu Terbalik

Berita Terbaru