Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 23:42 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | 16 Desember 2024 – Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama dengan kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, hadir di Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.

Sebagai Pelapor, Panji yang juga menjabat sebagai Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, serta Wakil Ketua Umum I di Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dari tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua oknum. Kedua oknum tersebut telah memposting foto pribadi Bapak Panji beserta tuduhan yang merusak nama baiknya di media online.

“Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng,” ujar Panji.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di FERADI WPI dan KAWAN JARI, menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.

“Kami berterimakasih kepada jajaran DIT RESSIBER Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Advokat Donny.

Lebih lanjut, Ketua Umum FERADI WPI dan KAWAN JARI ini mengajak seluruh pengurus dan anggota organisasi untuk ikut mengawal jalannya perkara ini. “Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

FERADI WPI merupakan organisasi advokat yang berfokus pada pemberdayaan paralegal, sedangkan KAWAN JARI merupakan organisasi yang menghimpun para wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik.

Di akhir wawancara, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menyampaikan pesan penutup yang penuh harapan. “Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu, serta untuk menjaga marwah nama baik seseorang yang sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak. Semoga langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dikalangan masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan, dan kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya.” Pungkasnya.

(TimRedaksi)

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Tim Polres Subulussalam Berhasil Meringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Pembunuhan Di Desa Panglima Sahman
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Ali Basra Alias Nandong Buronan Tiga Tahun Diduga Sempat Melawan Petugas Saat Melakukan Penangkapan
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Awas Modus Penipuan Jual Radio (HT ) Lewat Akun Facebook. Banyak Sudah Korban.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:11 WIB

Pastikan Keamanan Idul Fitri, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:45 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2025: Pastikan Keamanan Mudik Idul Fitri 1446 H yang Aman, Nyaman, dan Lancar

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:47 WIB

Pastikan Keamanan Idul Fitri, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:52 WIB

Polres Pidie Jaya dan Insan Pers Berbuka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi demi Kamtibmas yang Kondusif

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:05 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sidak Pasar dan SPBU: Pastikan Stok Sembako dan BBM Stabil Selama Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:05 WIB

Ikut Giat Safari Ramadhan Wagub, IWO PW Aceh Sempatkan Konsolidasi Dengan PD Kota Subulussalam

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:47 WIB

Tim Puslitbang Polri Teliti Profesionalitas dan Mitigasi Etik di Polres Pidie Jaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:56 WIB

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Berita Terbaru