Aceh Singkil, Detik Aceh.com ~ Pada Selasa (07/01/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tahun 2024. Salah satu capaian signifikan adalah tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 160.000.000. Prestasi ini menunjukkan kinerja yang solid dan kontribusi aktif Kejari Aceh Singkil dalam meningkatkan pendapatan negara.
Diantaranya Bidang Pembinaan1. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024. Pembinaan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Aceh Singkil : – 34 orang Pegawai, terdiri dari : o 9 orang Jaksa 25 orang Tata Usaha- 15 orang PPNPN- 15 orang CPNS,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Bidang Intelijen1. Penyuluhan Hukum sebanyak 16 kegiatan yang terdiri dari :- 12 program Jaksa Masuk Sekolah – Penyuluhan Hukum di Kalangan Siswa / Pelajar Sekolah- 5 program Jaksa Menyapa – Penyuluhan Hukum melalui siaran Radio RRI dan Xtra FM2. Penerangan Hukum sebanyak 1 kegiatan kepada Kepala Desa baru yang terpilih di Akhir 2023. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 3 Pekerjaan dengan nilai pekerjaan keseluruhan sebesar Rp. 11.679.837.314 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
4. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di seluruh Desa dengan melakukan Pemantauan Realisasi Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan tujuan dan prioritas penggunaan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Peraturan Bupati.5. Tangkap Buron (DPO) sebanyak 1 kegiatan (kolaborasi dengan Kejari Nagan Raya oleh karena DPO Kejari Nagan Raya yang berada di Pulau Banyak Kab. Aceh Singkil)6. Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan – Buku sebanyak 1 kegiatan7. Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 Kegiatan8. Pengawasan Orang Asing 1 Kegiatan,
Adapun Bidang Tindak Pidana Umum1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 125 perkara2. PraPenuntutan sebanyak 122 perkara3. Penuntutan sebanyak 66 perkara4. Eksekusi sebanyak 47 perkara5. Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 3 Perkara, dengan rincian :- 2 perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) an OSCAR MELTINUARY dan SUKATNO- 1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP) an RAMJANI & EKA SURIANTI6. Rumah RJ sudah terbentuk sebanyak 1167. Rumah Rehabilitasi NAPZA sebanyak 18. Inovasi berupa Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara sederhana, lancar, terbuka dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh kunjungan tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Bidang Tindak Pidana Khusus1. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara2. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara3. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 perkara4. Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara5. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp. Rp. 995.753.868 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), melalui : – Tahap Penyelidikan sebesar Rp. 250.041.000 (dua ratus lima puluh juta empat puluh satu ribu rupiah)- Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 745.712.868 (tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dari 2 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yakni 😮 An Terpidana MARIDUN BINTANG sebesar Rp. 390.945.455 (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)o An Terpidana TAYARUDDIN sebesar Rp. Rp. 354.767.413 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah)
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara1. Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 37 layanan2. Pertimbangan Hukum sebanyak 8 perkara3. Bantuan Hukum Non-Litigasi sebanyak 3 bantuan hukum4. Surat Kuasa Khusus sebanyak 12 SKK5. MoU / Perjanjian sebanyak 119 MoU yang terdiri dari :- 116 Desa se Kab. Aceh Singkil- 1 Pemerintah Daerah Kab. Aceh Singkil- 1 RSUD Pemkab Aceh Singkil- 1 BPJS Kesehatan6. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp. 8.095.119.804 (delapan miliar sembilan puluh lima juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat rupiah)dengan rincian :- Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 6.416.994.188 (enam miliar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)- Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.678.125.616 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah)
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti1. Pemeliharaan Barang Bukti sebanyak 16 unit2. Penyelesaian Barang Rampasan sebanyak 13 unit3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 20.354.0004. Pemusnahan Barang Bukti / Barang Sitaan / Barang Rampasan sebanyak 33 perkara dengan rincian :- 11 Perkara Tindak Pidana Narkotika- 10 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda- 12 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya5. Inovasi :- Barcode yang dapat diakses masyarakat untuk dapat mengetaui status sejumlah Barang Bukti dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil- URC – Jaki Bakti / Jasa Kirim Barang Bukti merupakan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara gratis.(*)
Pewarta : {Kh}