Wakil ketua DPRK Aceh Jaya Irwanto NP: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Sesuai UUPA
ACEH JAYA – Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, menegaskan pentingnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menilai bahwa UUPA sebagai lex specialis harus menjadi acuan utama dalam pelantikan para pemimpin daerah di Aceh.
Irwanto, yang juga politisi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengapresiasi hasil rapat paripurna DPR Aceh yang menetapkan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri terhadap pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2024-2029.
“Pelantikan ini merupakan hasil keputusan rapat paripurna DPR Aceh. Kami berharap pemerintah pusat menghormati dan menjalankan poin-poin khusus yang diatur dalam UUPA, termasuk jadwal pelantikan,” ujar Irwanto kepada media, Rabu (15/1/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya kepemimpinan definitif di Aceh, terutama setelah hampir dua tahun provinsi ini berada di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, kewenangan Pj Gubernur seringkali terbatas sehingga tidak dapat mengambil keputusan strategis secara maksimal.
Irwanto mengungkapkan harapan besar masyarakat Aceh terhadap pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah. Ia menyebutkan bahwa visi dan misi pasangan ini sangat jelas untuk membawa Aceh menjadi lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
“Rakyat Aceh membutuhkan pemimpin yang mampu menjawab kebutuhan mereka, dan hal itu terlihat pada pasangan Muallem dan Fahdlullah. Kami optimis mereka dapat membawa Aceh menuju masa depan yang lebih baik,” tambah Irwanto.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merespons hasil rapat paripurna DPR Aceh dengan bijak dan memastikan pelantikan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Ini adalah keputusan resmi DPR Aceh yang harus dihormati sebagai representasi suara rakyat Aceh,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan paripurna DPR Aceh. Ia juga mengajak pimpinan DPRK di kabupaten dan kota lainnya untuk bersama-sama mendukung pelantikan gubernur dan kepala daerah Aceh yang definitif sesuai aturan hukum.
“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Kami berharap pelantikan berjalan lancar sehingga Aceh segera memiliki pemimpin definitif untuk membawa provinsi ini menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tutupnya.[*]