Komisi III DPRA Aceh Dorong Regulasi Tambang Rakyat yang Aman dan Berkelanjutan Melalui Dirjen Migas

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:57 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRA Aceh dan seluruh Anggota Bersama Dirjen Migas [Pribadi]

 

JAKARTA – Anggota Komisi III DPRA Aceh, Hasballah, bersama Ketua Komisi III DPRA Kak IIN, Wakil Ketua Armiadi, Sekretaris Hadi Surya, serta anggota lainnya seperti Edi Sadikin, H. Mawardi Basyah, Nurkhalis, dan Musri, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) pada Jumat (17/1/2025).

 

Kunjungan ini bertujuan membahas rencana penyusunan Qanun atau regulasi khusus tentang tambang rakyat, khususnya di sektor minyak bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasballah, politisi Partai Aceh, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang  rakyat di Aceh saat ini masih banyak yang dilakukan tanpa mengikuti standar good mining practices. “Ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan lingkungan. Kami ingin ada aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat dan mendukung pengelolaan yang berkelanjutan,” ujar Hasballah.

Hasballah Anggota Komisi III DPRA

Dirjen Migas menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alam (SDA) dengan lebih baik. Apalagi Aceh sudah memiliki Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga regulator yang dapat mengawasi dan mengarahkan pengelolaan tambang di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRA meminta dukungan dari pemerintah pusat, termasuk Dirjen Migas, SKK Migas, dan BPMA, untuk membantu mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tambang rakyat. “Kami berharap adanya regulasi yang berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Rakyat, sehingga pengelolaan SDA di Aceh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambah Hasballah.

 

Hasballah juga menegaskan bahwa Aceh wajib memiliki Qanun khusus yang mengatur tambang rakyat agar pengelolaan SDA yang melimpah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kebaikan rakyat Aceh.

 

Hal ini, menurutnya, akan memberikan arah yang jelas sekaligus mengurangi risiko bahaya akibat pengelolaan yang tidak terstandarisasi.

Kunjungan ini diakhiri dengan harapan besar bahwa regulasi yang dirancang dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, tambang rakyat di Aceh tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.[*]

Berita Terkait

Partai Gema Bangsa Membumi di Bener Meriah, Dukungan Mengalir Dari Tokoh Masyarakat
Reses Transparan Harian A.Md. (PAN) di Aceh Singkil: Rakyat Apresiasi Keterbukaan Bahas Pembangunan 2026
Kontroversi Pulau: Mantan Ketua Pemenangan Prabowo di Aceh Singkil Desak Mendagri Dicopot
Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H: Desa Ujung Bawang Sembelih 8 Hewan Kurban, Inspirasi dari Nabi Ibrahim AS!
Puluhan Jamaah Aceh Terlantar, Wagub Turun Tangan
Pelepasan Haru Tokoh Agama Aceh Singkil ke Tanah Suci: Wakil Bupati dan Kapolres Beri Dukungan Penuh
DPRK Aceh Singkil Beri Catatan Kritis pada LKPJ Bupati 2024: Fokus pada Tata Kelola, PAD, dan Kesejahteraan Masyarakat