Rp 2 Milyar Lebih Dana (BUMG) Bersama 21 Gampong Kecamatan Lhoksukon, Diduga Raib di Tangan Pengurus (LHP) Inspektorat Telah Keluar (KEJARI dan POLRES) Aceh Utara Diminta Bertindak

(Pewarta: T.M.Raja)

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:38 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon-.(Liputan Dugaan Kasus Korupsi dana BUMG Bersama 21 Gampong di kecamatan Lhoksukon, sepertinya luput dari perhatian pihak Penegak hukum (APH) di kabupaten Aceh Utara, sebagai mana diketahui bersama.

Beberapa Keuchik Gampong yang memiliki modal pada BUMG Bersama Lhoksukon, mengatakan kepada awak media ini Jum’at 17 Januari 2025, Sejak berdirinya badan usaha milik (BUMG Bersama) Gampong-gampong kecamatan Lhoksukon yang di resmikan langsung oleh Wakil bupati Aceh Utara, Yakni Fauzi Yusuf atau akrab disapa Sidom Peng pada bulan Juli 2020, dengan modal awal dari 21 Gampong dalam wilayah Kecamatan lhoksukon yang dikumpulkan saat itu berjumlah 2 Miliar.

Akan tetapi sangat di sesalkan, BUMG Bersama Gampong-gampong di kecamatan Lhoksukon tersebut, sekarang terjidi Fakum, yang cuma berjalan hanya 18 bulan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besar dugaan terjadinya fakum BUMG dimaksud, akibat para pengurus BUMG Bersama itu, tidak becus mengolola, dan terkesan hanya memikirkan keuntungan pribadinya semata.Terang Seorang Keuchik yang namanya di minta untuk tidak disebutkan pada media ini.

Lanjutnya, para pengurus BUMG Bersama 21 Gampong di kecamatan Lhoksukon masa itu, Ketua BUMG Keuchik Gampong Nga LT, M.Yusuf, Bendaharanya Keuchik Gampong meunasah Rayeuk Lb, dengan jumlah uang modal awal sebesar 2 Milyar lebih yang terkumpul dari 21 Gampong di kecamatan Lhoksukon.

Para Gampong-gampong yang menjadi pemodal belum pun menikmati hasil dari keuntungan usaha toko bangunan milik BUMG bersama, yang beralamat di simpang cot Girek Gampong Ceubrek kecamatan Lhoksukon itu, pengololaannya telah menjadi gejolak persoalan.

“Seperti, adanya beberapa oknum Keuchik Gampong yang mengambil uang dari modal BUMG dimaksud, dengan cara pinjam pada Ketua BUMG bersama tersebut, termasuk Ketua BUMG itu sendiri, “Yaitu Keuchik Gampong Nga LT, M.Yusuf dan bendahara BUMG saat itu, Keuchik Meunasah Rayeuk Lb, serta beberapa Keuchik lain.

Mereka masing-masing mengambil pinjaman dari dana modal BUMG bersama 21 Gampong di kecamatan Lhoksukon saat itu, hingga mencapai 100 juta lebih per orang.”Ucap Seorang Keuchik yang sangat kecewa setelah mengetahui persoalan pinjam meminjam uang modal BUMG dimaksud, apalagi setelah di tahuinya toko yang disewa untuk usaha jual alat bangunan tersebut.

Akan habis masa sewaannya pada  bulan Mai 2025 mendatang, dan barang-barang dari modal belanjaan awal dan tersisa dari pinjam-meminjam, oleh para oknum-oknum Keuchik tersebut itu, masih ada di dalam toko meskipun tidak banyak lagi.”Jelasnya

Pantauan awak media ini, dilapangan Kondisi Toko tempat usaha jual beli alat bangunan milik BUMG bersama kecamatan Lhoksukon, Saat ini kondisinya, telah tutup dan tidak terlihat lagi adanya aktivitas proses jual beli, dan terlihat juga di dalam toko tersebut, ada beberapa barang yang diduga aset milik BUMG bersama kecamatan Lhoksukon.

Berdasarkan isu dan tercium kabar yang beredar mengenai pengololaan dana modal BUMG dimaksud, adanya penyimpangan dan baur korupsi didalamnya.

Hal senada juga di sampaikan, oleh seorang Keuchik yang masih memiliki modal pada BUMG bersama itu, mengatakan sangat kecewa atas sikap pengurus BUMG bersama kecamatan Lhoksukon, “Terus terang kami para keuchik yang masih memiliki modal di BUMG tersebut, kami ingin pihak pengurus dan pengolola BUMG bersama lhoksukon, membuktikan seperti apa kebenarannya.

“Kerena, pihak pengurus BUMG selama ini, belum mengadakan musyawarah maupun menyampaikan laporan secara rinci, terkait pengololaan BUMG bersama Lhoksukon, sejak di jalankan usaha BUMG bersama dimaksud, pada tahun 2020 sampai sekarang, Keuntungan yang dapat di nikmati oleh pihak Gampong kami sebagai pemilik modal, hannya Rp 5 juta.

Banyangkan Modal kami sebesar Rp 100 juta selama 3 tahun mengendap di BUMG itu, keuntungan yang kami dapatkan sebesar Rp 5 juta, dan menurut Kondisi Toko milik BUMG bersama kecamatan Lhoksukon saat ini, sepertinya telah bangkrut jangankan untung, modal dasar kami pihak Gampong, besar kemungkinan akan melayang, tak akan sanggup di kembalikan lagi, hal itu diduga akibat pengololaan dan manajemen BUMG itu, yang terkesan amburadul.”Jelasnya

Dan pernah saya dengar Aset milik BUMG yang masih tersisa, akan dilelang kepada salah satu BKAD di kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara,”Tetapi sampai sekarang semua aset berupa barang bangunan, masih terlihat di dalam Ruko yang di sewa  yang hampir habis masanya.”Tutup Keuchik itu, yang namanya tak Mau di juga sebutkan oleh media ini

Atas adanya kabar miring yang berindikasi pada dugaan penyimpangan dana BUMG tersebut, diharap menjadi perhatian, dari pihak pemeriksaan keuangan desa, dan pihak penegak hukum di kabupaten Aceh Utara, untuk mengusut tuntas, terkait adanya dugaan penyelewengan dalam pengololaan dana BUMG bersama kecamatan Lhoksukon, yang terkesan menguntungkan pihak pengurus dan pengolola BUMG bersama itu sendiri.

Sementara itu, Camat kecamatan Lhoksukon,”Fatwa Maulana,S.Sos,M.Si. saat dikonfirmasi awak media ini, dengan singkat membalas chat WhatsApp Awak media:  (persoalan tersebut, Sudah di tingkat LHP dari pihak inspektorat, dan coba konfirmasi dengan pihak inspektorat, atau ke pihak pengurus BUMG itu sendiri).”Tulisan Camat.

Lanjut Konfirmasinya dengan Inspektur/Kepala inspektorat kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE. “Juga Dengan Singkat Membalas Chat WhatsApp awak media: (Tulisnya, (LHP) telah di terbitkan oleh pihak inspektoran.

Sudah disampaikan kepada pihak pengurus BUMG Bersama tersebut, dan ke kantor Camat kecamatan Lhoksukon LHP di sampaikan, Untuk di teruskan kepada pihak pengurus BUMG dimaksud, pada pertengahan tahun 2024 lalu, Surat (LHP) nya sudah di kirim ke Camat Lhoksukon.”di Akhir Tulisnya

Dan Andria Zulfa, juga tidak Menjelaskan Berapa jumlah keseluruhan Kerugian Keuangan 21 Gampong dalam kecamatan Lhoksukon, yang di tercantum dalam Hasil Audit atau (LHP) yang telah di kirimkan Ke Camat Lhoksukon.

Akibat Dugaan perbuatan yang berindikasi, pada penyelewengan dana desa yang diplot untuk pernyataan Modal BUMG Bersama kecamatan Lhoksukon. “dari Sumber anggaran Dana desa tahun 2020 yang di anggarkan oleh para keuchik 21 Gampong di kecamatan Lhoksukon sebanyak 100 juta per Gampong.

“Sampai Berita ini di tayangkan, pihak pengurus BUMG bersama kecamatan Lhoksukon, Yaitu Keuchik Gampong Nga LT, M. Yusuf sebagai Ketua, Bendahara BUMG saat itu Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk Lb.

Dan berapa Keuchik lain dalam kecamatan Lhoksukon sebagai pemodal dasar BUMG dimaksud, yang diduga dekat dengan ketua dan bendahara BUMG ketika itu, juga ikut di sebut-sebut namanya, belum memberikan keterangan apapun kepada awak media ini.

Nomor Hp W A yang di hubungi aktif, “Namun, ketika di telepon tidak di angkat, dan pesan chat W A yang di kirim juga tidak di respon, sedangkan status pesan tercetak dua, sebagainya ada tercentang biru, tetapi sama sekali tidak di Respon, saat awak media ini, ingin meminta tanggapan dan konfirmasinya terkait hal Tersebut.

(Editor:  T.M.Raja)

Berita Terkait

Mobil Dinas dan Rumah Mewah DPRA Disorot, SAPA: Ini Melukai Hati Rakyat
Rendahnya Daya Serap APBA TA 2025, Akhibat Prakter Kotor Lelang Proyek di SKPA
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh
Simpul Mahasiswa Gayo Lues Syahputra Ariga, Sayangkan Sikap Tidak Etis Ketua Forbes DPRA Dapil Vlll
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
38 Notaris dan 3 PPNS Resmi Dilantik untuk Penguatan Penegakan Hukum di Aceh
Anggaran Instansi Vertikal Dinilai Membebani, SAPA: Fokuskan APBA 2025 untuk Rakyat Miskin