Tahap Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:34 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Detikaceh.com ~ Polres Pidie Jaya melalui Unit I Pidum Satreskrim resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1/1/2025/SPKT/Polsek Meurah Dua/Polres Pidie Jaya, yang diterima pada 25 Januari 2025. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/04/RES.1.6./2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/I/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 26 Januari 2025, tim penyidik telah melaksanakan proses hukum lebih lanjut atas kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kepolisian menyebut bahwa kasus ini telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah adanya hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kebenaran hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H yang juga bertindak sebagai penyidik utama dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan terkini kepada pelapor sesuai prosedur.

Jika diperlukan informasi tambahan terkait penyelidikan, masyarakat atau pihak pelapor dapat menghubungi penyidik, Bripda Khaidar Anhar.

Tembusan dari laporan ini telah disampaikan kepada Kapolres Pidie Jaya, Kasiwas Polres Pidie Jaya, dan pengawas penyidikan Polres Pidie Jaya untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Sementara itu, Ismail M Adam atau yang biasa disapa Ismed Jurnalis CNN Indonesia membenarkan telah menerima SP2HP dari pihak kepolisian dalam hal ini polres Pidie Jaya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dialaminya.(*)

{Red}

Berita Terkait

Pengungkapan 18 Kg Ganja di Pidie Jaya: Jaringan Lintas Kabupaten Dibongkar Polisi
Pengrus Huda Pidie Jaya dikukuhkan.
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
Hidup Sehat di Balik Jeruji: Sat Tahti Polres Pidie Jaya Gelar Olahraga dan Bersih-Bersih Rutan
Pidie Jaya Mantapkan Langkah Menuju MTQ Aceh 2025: Kapolres dan Forkopimda Hadiri Seleksi Peserta Daerah
Tegas dan Transparan, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak ke Jaksa Penuntut Umum
Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian