Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

DETIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:46 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

JANTHO: Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar.

Naisabur menyatakan hal itu dalam siaran persnya Jumat (30/1) terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar atau dengan bahasa lain roda organisasi Pemerintahan Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,” tulis Naisabur dalam siaran persnya yang menjabarkan dengan bijak sebanyak 11 pointer terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu.

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Jadi, Naisabur yang di mukadimah siaran persnya menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara. “Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK). “Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Naisabur, Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

“Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

Senantiasa Allah yang Maha Kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustanable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.

Terakhir Naisabur menyatakan imbauan pihaknya hanya untuk urgensi masyarakat Aceh Besar secara komperehensif. *

Berita Terkait

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar
Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:26 WIB

Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Erika br Siringoringo Masih Berkeliaran Bebas Sebagai Tersangka

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:48 WIB

Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:16 WIB

Aset Desa Kampong Penjahitan Terbengkalai, PAM Air Bersih Tak Berfungsi: Warga Desak APH Usut Tuntas

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:41 WIB

Sukses Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Pertama di Desa Pea Bumbung Jelang Hari raya Aidil Fitri 1446 H

Senin, 24 Maret 2025 - 16:31 WIB

Agus Bicara Dengan Agus : Masih Dengan Pak Mentri Mas, Mantau Operasi Ketupat Pertama

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:02 WIB

Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil Gelar Bukber dan Pererat Kebersamaan Staf di Desa Gosong Telaga Barat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:55 WIB

Jum’at Berkah: Satlantas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Berkendara

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:23 WIB

Polisi, Selalu Bagi Tajil Se Indonesia Guna Mendukung 3 Program Kapolri, Apa itu

Berita Terbaru

REGIONAL

Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:48 WIB

NAGAN RAYA

Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Mar 2025 - 16:44 WIB