Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:40 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Detikaceh. com. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam bersama Polsek Simpang Kiri berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda Beat Street Warna Hitam di sebuah warung kopi Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin, 3 Januari 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polsek Simpang Kiri setelah insiden pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir dalam hal ini membenarkan bahwa pihaknya pada Senin, 3 Januari 2025 telah mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat sebagai pelaku Pencurian Sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga Pelaku ini diamankan oleh Personil Satreskrim Polres Subulussalam dan Polsek Simpang Kiri setelah mengumpulkan informasi terkait keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian Sepeda motor yang hilang di parkiran Sekolah SMKN 1 Simpang Kiri,” ucap Kasat.

“Tim Resmob Satreskrim dan Personel Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalan Melakukan Penyelidikan terkait maraknya Pencurian Sepeda Motor, dari hasil penyelidikan ditemukan diduga pelaku sedang berada di sebuah Warung Kopi Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan langsung mengamankan diduga pelaku tersebut,” sambungnya.

Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor di parkiran SMKN 1 Simpang Kiri tersebut, dalam aksinya diduga pelaku melakukan pencurian seorang diri.

Saat ini, diduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam, terhadap diduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Berita Terkait

Jalin Sinergi TNI-Polri, Dandim Subulussalam Sambut Silaturahmi
Peran Tokoh Agama Mengajak Umat Islam agar Tidak Mudah Terpecah Oleh Provokasi Melalui Medsos
Wakil Walikota & Kemenag Subulussalam Komitmen Peletakan Batu Pertama dan Peduli Lingkungan
EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Pendirian Sekolah Rakyat, Walikota HRB Berpacu Tingkatkan Peran Pendidik Nonformal
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata
Kapolres Baru Subulussalam Resmi Bertugas, AKBP Yhogi Tinggalkan Kenangan Manis