Warga Diimbau Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik !

DETIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Tim pemenangan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky-Zainal (Azan), Muntasir Age mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Dia juga memastikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Selain itu, Age juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan karena permohonan diterima. Nanti, pada putusan akhir, baru akan diputuskan apakah akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai permohonan atau ditolak setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Tapi, saya tegaskan, tidak ada PSU,” ujar Age, Selasa 4 Januari 2025 di Jakarta setelah penyampaian hasil putusan MK dalam sidang perkara PHPU sesi I.

Lebih lanjut, kata Age, bahwa proses dismisal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 2004. Dalam hal ini, dismisal merupakan keputusan hakim untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan.

“Dalam dismisal, hakim hanya menentukan apakah perkara layak dibuktikan lebih lanjut atau tidak. Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jadi, saya minta jangan ada yang menyebarkan berita hoaks,” tegas panglima Daerah I Wilayah Peureulak.

Dia menekankan bahwa mekanisme di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sekalipun, apabila bukti dari pihak pemohon (tim 01) tidak kuat, maka Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah di Aceh Timur.

{Red}

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Tuntut Keadilan! Aksi Damai Mengawal Pengangkatan CPNS/CPPPK 2024″
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan
Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin
Presiden Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah dalam Upacara Bersejarah di Istana Kepresidenan
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan di Bantul: Kapolri Dorong Swasembada Jagung Nasional

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:55 WIB

Oka Mahendra Kades Peulekung Berikan BLT – DD Tahun 2025 Secara Simbolis.

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:53 WIB

Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol

Senin, 24 Maret 2025 - 22:12 WIB

MPC – PP Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim.

Senin, 24 Maret 2025 - 03:32 WIB

Kadis Perhubungan Nagan Raya Resmi Jadi Anggota RAPI Nagan Raya.

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:26 WIB

Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:26 WIB

Ratusan Warga Penguna Jalan Terima Takjil Dari YJI Cabang Nagan Raya.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ratusan Anak Yatim Ceria PT Socfindo Seumayam Berikan Santunan.

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:20 WIB

Ratusan Anak Yatim Ring Satu PT Socfindo Seunagan Nagan Raya Terima Bantuan

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Honor Mukim Tertunda, BKAM Kota Subulussalam Kecam Pemerintah

Jumat, 28 Mar 2025 - 05:57 WIB