PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh Diduga Melanggar UU Keinsinyuran

DETIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:46 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10 Februari 2025 – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyoroti pelantikan Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada Rabu (5/2/2025) kemarin. Menurut PII, pengangkatan Aznal di duga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.

Ketua PC PII Kota Banda Aceh, Ir. Purwandy Hasibuan, ST, M.Eng, IPU, APEC.Eng, ASEAN.Eng, menjelaskan bahwa UU Keinsinyuran telah mengatur dengan jelas bahwa setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Aturan ini juga mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggarnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP Nomor 25 Tahun 2019.

“Lingkup Keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi, pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang disemua ilmu keteknikan. Oleh karena itu, pengangkatan seorang Kepala Dinas Perkim yang berasal dari latar belakang nonteknik dan bukan seorang insinyur sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwandy, yang juga merupakan Dosen Teknik Sipil di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwandy menegaskan bahwa UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan bahwa praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

“Pengangkatan Dr. T. Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran. Bidang perumahan dan permukiman adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur,” tambah Purwandy.

PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Purwandy.

Berita Terkait

Muhammad Fajarul: Abg Samalanga Sosok Pemimpin Responsif dan Layak Dampingi Muallem Sebagai Plt Sekjend Partai Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif
Lonjakan Harga Tiket Pesawat ke Aceh, SAPA Desak Pemerintah Segera Bertindak
Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030 Di Banda Aceh.
DEMA UIN AR-RANIRY Gelar FGD “Tantangan Dan Ancaman Digitalisasi: Menjaga Stabilitas Sosial Di Era Revolusi Industri 4.0”
PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:26 WIB

Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Erika br Siringoringo Masih Berkeliaran Bebas Sebagai Tersangka

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:48 WIB

Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:16 WIB

Aset Desa Kampong Penjahitan Terbengkalai, PAM Air Bersih Tak Berfungsi: Warga Desak APH Usut Tuntas

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:41 WIB

Sukses Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Pertama di Desa Pea Bumbung Jelang Hari raya Aidil Fitri 1446 H

Senin, 24 Maret 2025 - 16:31 WIB

Agus Bicara Dengan Agus : Masih Dengan Pak Mentri Mas, Mantau Operasi Ketupat Pertama

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:02 WIB

Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil Gelar Bukber dan Pererat Kebersamaan Staf di Desa Gosong Telaga Barat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:55 WIB

Jum’at Berkah: Satlantas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Berkendara

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:23 WIB

Polisi, Selalu Bagi Tajil Se Indonesia Guna Mendukung 3 Program Kapolri, Apa itu

Berita Terbaru

REGIONAL

Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:48 WIB

NAGAN RAYA

Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Mar 2025 - 16:44 WIB