Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:03 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |Detikaceh .com Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Menurutnya, “bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah”.

Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, “maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian” terangnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Seharusnya bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya.

[Redaksi: Mr Padank]

Berita Terkait

Brimob Aceh Jamin Keamanan Wisatawan di Objek Wisata Leter Z Subulussalam: Liburan Aman dan Nyaman Terwujud!
Laporan Hitam Banggai Laut Tiba di Meja Presiden: Ada Jejak Korupsi dan Tindakan Sewenang-wenang
Polres Subulussalam Laksanakan Penanaman Jagung Secara Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial
“Pemindahan Tahanan ke Rutan Kelas IIB Singkil Berjalan Lancar dan tertib,
“Jurnalis di Aceh Diserang, SWI Desak Penangkapan Pelaku”
“KKN Mahasiswa UIA di Desa Penanggalan: Penanaman Pohon dan Kegiatan Pengabdian Masyarakat”
Forum Keuchik Seunagan Timur Memperingati 1 Muharam Pada Malam Minggu ini
Publik Apresiasi Kinerja Kakorlantas dan Jajaran Dalam Strategi Lalu Lintas Hari Bhayangkara Ke-79