Jakarta, Detikaceh.com. Saat Dibanyuwangi Jawa Timur, Jumat (14/2) Sebelum Ketum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri R Mas MH Agus Rugiarto SH.
” Saya sekarang Malas Baca ataupun Pelajari Aturan Undang undang Kepolisian, kita tau di UU Tidak Dibolehkan, tapi Kebijakan Politik dibolehkan, salah satunya soal Jabatan Polri, kan itu internal Polri, ” ujarnya.
Lanjut Agus Semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait mengatur jabatan-jabatan di kepolisian.
Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur jabatan polisi, seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Mengatur jabatan-jabatan di kepolisian
Mengatur hubungan kerja sama kepolisian dengan badan, lembaga, dan instansi di dalam dan luar negeri
Mengatur tugas pokok kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947 mengatur sumpah jabatan pegawai polisi
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur status jabatan di lingkungan kepolisian
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur pedoman administrasi kenaikan pangkat penghargaan di lingkungan kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian mengatur administrasi kepangkatan Polri.
” Makanya Itu, takut Ilmu Terapan saya salah melangkan jadi ngak waras ,” tegasnya.