Subulussalam, | Detikaceh.com. H. Rasid Bancin (HRB)-M.Nasir Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam terpilih dilantik hari ini, Sabtu 15/02/2025 oleh Gubernur Aceh di Ruang Paripurna DPRK Subulussalam dipandu Sekertatis Dewan dan Pimpinan Sidang Ade Padly Pranata Bintang, S. Ked sebagai Ketua DPRK Subulussalam. Pengambilan Sumpah janji Jabatan dipandu langsung oleh Pengadilan Negeri.
Tampak hadir Forkopimda dan pimpinan SKPK dari lingkungan pemerintah kota Subulussalam, Anggota DPRK, para kandidat Pilkada 2024 Haji Affan Alfian Bintang, Drs SALMAZA, Fajri Munthe serta tokoh masyarakat dan sejumlah tim relawan pemenangan H. Rasit Bancin- M. Nasir.
Usai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Anton Tinendung memberi tanggapan seriusnya “HRB yang sebelumnya dengan janji tegas untuk menyelesaikan masalah utama, misalnya defisit anggaran atau infrastruktur yang rusak dalam kurun waktu tiga tahun. Mencontoh keseriusan Wali Kota Subulussalam dalam mengatasi defisit keuangan, H. Rasit Bancin menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri jika gagal memenuhi janjinya. Komitmen ini tentunya disambut positif oleh masyarakat yang berharap adanya perubahan signifikan di kota Subulussalam, usai kemenagannya sebagai kepala daerah terpilih.
Menurut Pimpinan LSM Suara Putra Aceh ini, Pelantikan Walikota terpilih hari ini, menandai babak baru, bagi kota Subulussalam. Terinspirasi oleh keberhasilan Wali Kota dalam mengatasi defisit anggaran, HRB menyatakan komitmennya untuk bekerja nyata selama tiga tahun ke depan. Ia siap mengundurkan diri jika gagal memenuhi janji-janjinya, sebuah langkah berani yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Tantangan Berat Menanti Walikota Subulussalam, Janji 3 Tahun atau Mundur
H. Rasid Bancin Walikota terpilih, yang dilantik hari ini, menghadapi tantangan berat dalam memimpin Subulussalam. Ia telah berjanji untuk menyelesaikan masalah utama,
Misalnya masalah ekonomi atau infrastruktur dalam tiga tahun, dan akan mengundurkan diri jika gagal. Analogi dengan keberhasilan Subulussalam dalam mengatasi defisit menunjukkan bahwa komitmen dan kerja keras adalah kunci keberhasilan.
Janji Haji Rasid Bancin untuk memberikan lahan pertanian atau lahan sawit kepada masyarakat miskin adalah janji yang memiliki potensi positif dan negatif.
Dampak Positif:
Meningkatkan Kesejahteraan: Jika terlaksana, janji ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan memberikan akses terhadap sumber penghidupan. Mereka dapat menanam dan menjual hasil panen, sehingga meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan produksi pertanian atau sawit dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah.
Memperkuat Kemandirian: Pemberian lahan dapat membantu masyarakat miskin menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah. Mereka dapat mengelola lahan mereka sendiri dan menentukan masa depan mereka.
Dampak Negatif:
Ketidakpastian: Jika janji tidak terpenuhi, masyarakat miskin akan merasa kecewa dan kehilangan harapan. Ini dapat memicu ketidakstabilan sosial dan konflik.
*Ketidakmerataan: Pemberian lahan harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika tidak, dapat memicu konflik dan kecemburuan sosial.
*Kerusakan Lingkungan: Pembukaan lahan baru untuk pertanian atau sawit dapat berdampak negatif pada lingkungan, terutama jika tidak dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengaruh Janji Haji Rasid Bancin:
Janji ini menunjukkan bahwa Haji Rasid peduli dengan kesejahteraan masyarakat miskin dan berusaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Namun, penting untuk melihat bagaimana janji ini akan diimplementasikan.
Berikut beberapa pertanyaan yang perlu dipertimbangkan:
Sumber Lahan: Dari mana lahan tersebut akan diperoleh? Apakah lahan tersebut sudah tersedia atau harus dibebaskan? Bagaimana proses pembebasan lahan dan siapa yang akan menanggung biayanya?
Dukungan Infrastruktur: Apakah lahan tersebut sudah dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, seperti akses jalan, air, dan listrik? Bagaimana cara meningkatkan akses terhadap infrastruktur ini?
Pengembangan Kapasitas: Apakah masyarakat miskin memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengelola lahan dan menghasilkan produk yang berkualitas? Bagaimana cara meningkatkan kapasitas mereka?
Pemantauan dan Evaluasi: Bagaimana cara memantau dan mengevaluasi pelaksanaan janji ini? Apakah ada mekanisme untuk memastikan bahwa janji tersebut terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan?
Kesimpulan:
Janji Haji Rasid memiliki potensi positif dan negatif. Keberhasilannya bergantung pada bagaimana janji ini diimplementasikan. Penting untuk melihat bagaimana beliau akan mengatasi tantangan dan memastikan bahwa janji tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat miskin. Redaksi: [MrPadank]