Hakim Vonis Tiga Terdakwa Suap PPPK Gayo Lues 4,6 Tahun Penjara

DETIK ACEH

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:37 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Sektor Tambang Sumbang Hampir Rp 2 Triliun ke Negara, Kadis ESDM Aceh: Ini Jadi Sumber PAD Strategis
Sejarah Baru di Aceh: Rektor Perempuan Pertama Kini Pimpin Partai Lokal Perempuan Pertama
BNN Provinsi Aceh Tanda Tangan MOU Dengan Yayasan RHN Nagan Raya.
Muhammad Zakiruddin Resmi Nakhodai PSTI Aceh 2025-2029: Siap Gemilangkan Sepak Takraw Menuju PON 2028!
Jika Mau Ibadah Umrah Gampang Lewat Travel Samira Boleh Cicilin. Ayo Kapan Lagi Kalau Bukan Sekarang.
Aceh Bersatu Pertahankan 4 Pulau: Pemda, DPRK, dan Forbes Kerahkan Bukti Historis Lawan Sumut
Narkoba Musuh Bersama, Kapolda Aceh Gandeng Semua Pihak Perangi Peredaran!
Mantan Ketua DPA Laskar Aswaja Aceh Soroti Rencana Konser Hindia di Banda Aceh, Sebut Sarat Simbol Satanic