ACEH SINGKIL | Detikaceh.com ~ Kabar menggembirakan datang bagi 1.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 33 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 yang akan digunakan khusus untuk pembayaran gaji PPPK. Anggaran ini tercatat sebagai salah satu alokasi tertinggi untuk pembayaran gaji PPPK di Provinsi Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan bahwa alokasi DAU tambahan tersebut diperoleh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, Aceh Singkil mendapatkan dana sebesar Rp 33 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji PPPK,” ungkapnya. “Kami memastikan bahwa dana ini dikelola dengan baik agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai aturan,” tambahnya.
1.400 PPPK dengan Skema Gaji Berdasarkan Golongan
Di Kabupaten Aceh Singkil saat ini terdapat sekitar 1.400 PPPK yang gajinya akan dibayarkan melalui anggaran ini. Besaran gaji mereka bervariasi, yakni berada di kisaran Rp 2.500.000 hingga Rp 3.200.000 per bulan, tergantung pada golongan masing-masing pegawai.
“Kami optimistis pembayaran gaji PPPK ini dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai transfer dari Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya sesuai dengan golongan mereka masing-masing,” jelas Ali Hasmi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap bahwa alokasi Rp 33 miliar ini, yang merupakan DAU tambahan khusus untuk gaji PPPK, tidak akan memengaruhi alokasi DAU murni yang telah direncanakan sebelumnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil.
Komitmen Pemkab dan Koordinasi dengan Pusat
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memastikan proses pencairan DAU berjalan lancar. Koordinasi juga bertujuan untuk menjaga kepastian bahwa anggaran tersebut mencukupi kebutuhan gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran 2025.
“Kami terus melakukan koordinasi agar penyediaan gaji PPPK sesuai dengan transfer dana dari pusat, sehingga hak para pegawai dapat terpenuhi tepat waktu dan tidak ada penundaan,” kata Ali Hasmi.
Dampak Positif untuk Kesejahteraan dan Pelayanan Publik**
Dengan adanya alokasi anggaran yang besar ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil optimistis kesejahteraan para PPPK dapat semakin ditingkatkan. Hal ini diharapkan berdampak positif pada motivasi kerja para tenaga PPPK dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal di berbagai sektor.
“Alokasi ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat sangat memperhatikan kesejahteraan pegawai PPPK. Kami harapkan ini dapat mendukung upaya kami bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh Singkil,” tutup Ali Hasmi.
Dengan transfer dana sebesar Rp 33 miliar yang sudah dipastikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil siap memberikan hak bagi para PPPK tepat waktu, sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan di daerah tersebut.
Laporan: Khalikul Sakda