Nagan Raya : Terkait salah satu oknum
Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial Tgk .H.MB kini harus berurusan dengan Hukum.
Tokoh Muda Nagan Raya Agus Salim.IS angkat bicara. Terkait hal itu sangat disayangkan jika penegak hukum tak diselesaikan. Hal tersebut buntut dari aksi kekerasan yang dilakukannya oleh oknum Anggota DPR Aceh terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD). Kata Agus.
Dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meulaboh sebagaimana diakses. Di beberapa media. Ucapnya Agus Kepada media ini. Selasa 22 April 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/41/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Dr Hernanda Yanuari.
Untuk kita diketahui bersama ,dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” bunyi dakwaan tersebut.
Maka kami minta kepada penegak hukum tuntaskan kasus tersebut dan jangan di tutupi. Karna kejadian tersebut merusak nama Partai dan lembaga DPRA. Tutupnya Agus seorang Tokoh Muda Nagan Raya. ( Red )