Aceh Singkil |detikaceh .com. Polisi Terima Laporan Dugaan Pelecehan seksual dan percobaan pemerkuasan seorang wanita di Kuala baru sungai di dampingi kuasa hukumnya Muhammad Safar,ke polres Aceh Singkil
Polisi menerima adanya laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkuasan yang terjadi di Kuala baru sungai kabupaten Aceh Singkil
Diduga dilakukan seorang laki-laki yang telah memiliki istri, berinisial AA (40) tahun. Kasus tersebut kini berujung ke kantor Polis Unit PPAi Polres Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh, MI (34) tahun yang menjadi korban pelecehan seksual dan juga percobaan pemerkosaan, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Safar kepada awak media melalui pres rilisnya Jum’at (25/04/2025) hari ini.
Muhammad Safar Menjelaskan, Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, Sekitar Pukul 16:00 Wib sore, saat itu klien saya MI ini menjadi korban pelecehan Sexsual dan percobaan pemerkosaan.
Disalah satu warung kelontong di Kuala Baru Sungai di Kecamatan Kuala Baru, Diduga di lakukan, berinisial AA (40) seorang pria yang masih memiliki istri.” Kata, Muhammad Safar
Klien saya, MI (34) saat itu sedang menjaga jualan kelontong milik orang tuanya, modus diduga pelaku AA, yakni dengan membeli rokok batangan diwarung yang pada saat itu dijaga oleh korban MI ini. Yang mana saudara Pelaku AA masuk kedalam kasir dan mengajak bersalaman saudari MI, setelah itu Pelaku AA langsung memegang erat tangan saudara Ml serta menarik, dan ingin memeluk dan mencium kening saudara MI” Ujarnya,
Setelah itu saudara MI menangis dan malu, serta merasa trauma akibat ulah senonoh pelaku AA tersebut, kemudian hari nya pada tanggal 10 April 2025 pas pukul setelah shalat magrib saudara pelaku AA Kembali melakukan aksinya mendatangi saudari korban saudari MI yang mana sedang berada dirumah sendirian, akan tetapi gagal setelah datangannya adik sepupu saudari korban kerumah tersebut, kata Muhammad Safar.
Lebih lanjut, Muhammad Safar Menyebutkan, bahwa kejadian yang menimpa klien saya ini. adalah merupakan perbuatan pelecehan dan percobaan pemerkosaan. Serta akibat perbuat Pelaku AA terhadap Perempuan saudari korban MI merasa taurama dan takut, serta malu” Ujar, Muhammad Safar.
Muhammad Safar Menambahkan, kejadian pelecehan ini telah terjadi berkali-kali. Hal itu belum diperburuk dengan hinaan dari istri di duga pelaku, AA, yang lontarkan perkataan yang tidak senonoh kepada klien saya MI ini.
Oleh karna itu, maka pada hari saya bersama klien saya ini melaporkan terkait soal dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan ini kepada Unit PPA Cq SAT Reskrim Polres Aceh Singkil.” Lugas, Muhammad Safar
Muhammad safar menambahkan, atas kejadian ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Aceh SIngkil, untuk segera menangkap pelaku AA. Serta mempertanggung jawabkan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
[Redaksi :Team/ [Mr Padank] FW Fast respon counter polri Nusantara