Sok Jago di Medsos, Melecehkan Wartawan Bisa Berujung Jeruji Besi dan Denda

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:00 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – detikaceh.com. ugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kota Subulussalam. Seorang pemilik akun media sosial Facebook atas nama Pulih Kombih dilaporkan akan diproses hukum karena diduga menuliskan komentar yang menghina profesi jurnalis di ruang publik digital.

Insiden ini mencuat usai akun tersebut memberikan komentar tidak pantas di kolom komentar sebuah unggahan berita yang dibagikan oleh Syahbudin Padang, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi detikaceh.com dan Redaktur 1Kabar.com. Komentar yang dilayangkan mengandung kata-kata kasar dan dianggap melecehkan kehormatan profesi wartawan.

Adapun isi komentar yang dipermasalahkan berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Salah pilih Kenapa Syahbudin Padang, merekalah itu. Ngapain kau urusi. Jangan menyalahkan orang. Cuma tau kau… kau itu lebih berharga dari tokek,” tulis akun Pulih Kombih.

Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara bersama Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) Kota Subulussalam menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan akun tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam pada Selasa, 3 Juni 2025, jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari pemilik akun.

> “Kami menilai komentar tersebut tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim Fast Respon.

Langkah hukum ini mengacu pada UU ITE serta Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang publik.

Pihak Fast Respon dan SWI juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghormati profesi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.

> “Kami bukan anti kritik. Tapi jika kritik sudah menjurus pada penghinaan, apalagi lewat media sosial yang konsumennya luas, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas mereka.

Redaksi: Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara & SWI Subulussalam

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasi PMD Kecamatan Longkib Diduga Terlibat Pungli dalam Proses Pembuatan APBDes
Peran Wartawan dalam Mengawasi Kinerja Pemerintah dan aMenyampaikan Informasi kepada Masyarakat
“Pemko Subulussalam Didesak Pertimbangkan Kembali Keputusan Pemberhentian PT MSB II”
“Pemerintah Desa Rantau Panjang Salurkan BLT Bertepatan Dengan Idul Adha”
“Keamanan Masyarakat Prioritas Utama, Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli”
“Aceh Utara Dilanda Angin Kencang, Ratusan Bangunan Rusak”
Gampong Jeulikat Blang Mangat Sembelih 16 Ekor Hewan Kurban Sambut Idul adha 1446 Hijriah
Dicoret Sepihak dari Daftar Atlet Porprov, Wali Atlet Sepatu Roda Mengadu ke Wakil Ketua DPRD Jombang