Subulussalam – detikaceh.com. ugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kota Subulussalam. Seorang pemilik akun media sosial Facebook atas nama Pulih Kombih dilaporkan akan diproses hukum karena diduga menuliskan komentar yang menghina profesi jurnalis di ruang publik digital.
Insiden ini mencuat usai akun tersebut memberikan komentar tidak pantas di kolom komentar sebuah unggahan berita yang dibagikan oleh Syahbudin Padang, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi detikaceh.com dan Redaktur 1Kabar.com. Komentar yang dilayangkan mengandung kata-kata kasar dan dianggap melecehkan kehormatan profesi wartawan.
Adapun isi komentar yang dipermasalahkan berbunyi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah pilih Kenapa Syahbudin Padang, merekalah itu. Ngapain kau urusi. Jangan menyalahkan orang. Cuma tau kau… kau itu lebih berharga dari tokek,” tulis akun Pulih Kombih.
Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara bersama Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) Kota Subulussalam menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan akun tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam pada Selasa, 3 Juni 2025, jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari pemilik akun.
> “Kami menilai komentar tersebut tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim Fast Respon.
Langkah hukum ini mengacu pada UU ITE serta Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang publik.
Pihak Fast Respon dan SWI juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghormati profesi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.
> “Kami bukan anti kritik. Tapi jika kritik sudah menjurus pada penghinaan, apalagi lewat media sosial yang konsumennya luas, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas mereka.
Redaksi: Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara & SWI Subulussalam