Pemkab Aceh Timur Diduga Sembunyikan Informasi Publik, LAKI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:15 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Hawalis Abwar.SH (Kanan) dan Jamadon.SH.M.H penerima kuasa Ormas Laki Aceh Timur

Banda Aceh | Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merasa kecewa atas ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal 29/10/2024 Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.”(Selasa 29/10)

Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar menilai pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Padahal, masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

Adapun informasi yang diajukan oleh LAKI sebagai Pemohon data pengembalian hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Dalam sidang tahap awal perkara yang sedang dihadapi, LAKI DPC Aceh Timur secara resmi memberikan Kuasa kepada Hawalis,S.H dan Jamadon,S.H.M.H. Serta Anggota Laki Ishak untuk mengikuti proses persidangan.

Berita Terkait

Kolaborasi Penegakan Hukum, Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Penolakan terhadap Kehadiran Wartawan Terjadi saat Rapat Desa di Aceh Timur, Mantan Geuchik Sebut Harusnya Terbuka
RIbuan Warga Dan 32 ORMAS Dan OKP Siap Ramaikan Aceh Timur For Palestine
Perbaiki Tata Kelola ASN: PPL Bukan Bendahara, Aceh Timur Diminta Lakukan Evaluasi Mendesak
BKPRMI Aceh Timur Hadir di Tengah Kesedihan Keluarga Korban Pembunuhan, Serahkan Bantuan dan Santunan Anak Yatim
Warga Aceh Timur Meninggal di Lapas Nusakambangan, Keluarga Terkendala Biaya Pemulangan Jenazah
Peringatan: Mutasi PPL oleh Plt. Kepala Dinas Berpotensi Rugikan Petani di Aceh Timur
Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib Dipanggil Jaksa Besok Terkait Dugaan Korupsi PT Brata Maju

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru