Redaksi

📰 BOX REDAKSI – DETIK ACEH

⚖️ LEGALITAS DAN PENGESAHAN

Akta Notaris: No. 02/10-06-2015 (Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn)
Keputusan Menkumham: AHU–0002292.AHA.01.01.2019
NPWP: 91.036.582.4.105.000
Rekening Giro: 071 01.91.000899-2 (Bank Aceh Syariah)

PT.TUNAS KARYA MEDIA

👤 STRUKTUR PIMPINAN REDAKSI

Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
Pemimpin Redaksi Nasional: Syahbuddin Pj
Redaktur Utama: J. Porang

Redaktur:
Norman Sembriring
Syukri

Koordinator Liputan:
Hamsan, SE – Nasional
Yasir Asbalah – Nasional

🧠 DEWAN REDAKSI

🌐 KOORDINATOR WILAYAH

Aceh: Agus Suriadi
Sumatera Utara: Lufti
Riau: Rosbinner Hutagaol

🏢 KEPALA PERWAKILAN

Provinsi Aceh:  Muslim Harianto Barus, B.SC
Provinsi Jawa Timur: Bayu Siswantoro
Provinsi DKI Jakarta: Edizaro Lase

🗂️ KEPALA BIRO (KABIRO)

Aceh Timur: Jamadon
Aceh Tenggara: Edi
Aceh Utara : N. Sembiring
Nagan Raya & Aceh Barat: Agus Salim
Medan:  Aswani Hafit
Langkat: Lufti

🖋️ PEWARTA

Arnizal – Kota Sulussalam
Munandar Syah Putra – Gayo Lues
Kader, S.Pd – Gayo Lues
Norman Sembiring – Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
Fajar Aferian – Sumut

Kasirin – Agara

📢 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Seluruh wartawan Detik Aceh dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta di database internal media.
Masyarakat dimohon untuk melakukan verifikasi jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak terdaftar secara resmi.

✅ KOMITMEN KERJA JURNALISTIK

Redaksi Detik Aceh berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Semua aktivitas redaksi mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 3 ayat (1): Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta

📝 HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Redaksi Detik Aceh membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Segala permintaan bisa dikirimkan ke:

Email: abdiansyahadi@gmail.com
WhatsApp: 0823-6708-8111

Permintaan yang valid akan diklarifikasi, dan jika terbukti, redaksi siap memuat klarifikasi atau koreksi sesuai prosedur.

🚫 GRATIFIKASI & KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan Detik Aceh  dilarang menerima bentuk gratifikasi seperti uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, pemecatan, dan pemrosesan hukum.

🛡️ PERLINDUNGAN PERS

Redaksi Bara News menolak segala bentuk tekanan, sensor, intimidasi, dan intervensi dari pihak manapun, termasuk dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi tertentu.
Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat.

📖 TRANSPARANSI & KETERBUKAAN INFORMASI

Redaksi mendukung penuh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap liputan yang menyangkut kepentingan publik akan dikerjakan secara profesional dan tidak berpihak.

🆘 DUKUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN

Apabila wartawan Bara News mengalami ancaman, intimidasi, kriminalisasi, atau persekusi, redaksi akan:
Memberikan perlindungan hukum secara maksimal
Melaporkan kepada Dewan Pers dan penegak hukum

🤝 AJAKAN UNTUK PUBLIK

Redaksi Detik Aceh mengajak semua elemen bangsa untuk:

Menjaga kemerdekaan pers
Menghormati kerja jurnalistik
Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran

“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”

📬 KONTAK RESMI REDAKSI

Email: abdiansyahadi@gmail.com
Alamat Redaksi:
Dusun Lae Mbetar, Desa Sikelondang
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Provinsi Aceh