⚖️ LEGALITAS DAN PENGESAHAN
Pengesahan: WI.U17/27/HK.002/VI/2015
Akta Notaris: No. 02/10-06-2015 (Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn)
Keputusan Menkumham: AHU–0002292.AHA.01.01.2019
NPWP: 91.036.582.4.105.000
Rekening Giro: 071 01.91.000899-2 (Bank Aceh Syariah)
PT.TUNAS KARYA MEDIA
👤 STRUKTUR PIMPINAN REDAKSI
Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
Pemimpin Redaksi Nasional: Syahbuddin PJ
Redaktur Utama: Agus Salim
Redaktur Pelaksana
Syukri
Koordinator Liputan:
Hamsan, SE – Nasional
Yasir Asbalah – Nasional
🧠 DEWAN REDAKSI
Andik Prasetyo
Junedi Selian
Sadikin, SH
Ibrahim
🌐 KOORDINATOR WILAYAH
Aceh : Agus Suriadi
Sumatera Utara: Lufti
Riau: Rosbinner Hutagaol
Jawa Timur: Mas Abror
Sulawesi Selatan: Muhammad Basri
🏢 KEPALA PERWAKILAN
Muslim Harianto Barus, B.Sc – Kepala Perwakilan Aceh
🗂️ KEPALA BIRO (KABIRO)
-
– Kabiro Subulussalam
-
– Kabiro Aceh Utara
- – Kabiro Aceh Timur
🖋️ PEWARTA
Arnizal – Wartawan Subulussalam
📢 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan Detik Aceh memiliki kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam Box Redaksi serta database internal media.
Masyarakat dimohon memverifikasi jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak terdaftar secara resmi.
✅ KOMITMEN KERJA JURNALISTIK
Redaksi Detik Aceh menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, dan keseimbangan dalam menjalankan fungsi pers.
Setiap aktivitas redaksi berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 ayat (1): Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
📝 HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi Detik Aceh membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
Kirimkan ke:
📧 Email: redaksi@detikaceh.com
🚫 GRATIFIKASI & KONFLIK KEPENTINGAN
Wartawan Detik Aceh dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari narasumber yang dapat memengaruhi independensi berita.
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan dan proses hukum.
🛡️ PERLINDUNGAN PERS
Detik Aceh menolak segala bentuk tekanan, sensor, intimidasi, dan intervensi dari pihak mana pun.
Kami berdiri teguh menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat.
TRANSPARANSI & KETERBUKAAN INFORMASI
Redaksi mendukung penuh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap berita yang menyangkut kepentingan publik akan disajikan secara profesional, objektif, dan berimbang.
🆘 DUKUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN
Jika wartawan Detik Aceh mengalami ancaman atau intimidasi, redaksi akan:
-
Memberikan perlindungan hukum maksimal
-
Melaporkan kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum
🤝 AJAKAN UNTUK PUBLIK
Redaksi Detik Aceh mengajak masyarakat untuk:
-
Menjaga kemerdekaan pers
-
Menghormati kerja jurnalistik
-
Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
📬 KONTAK RESMI REDAKSI DETIK ACEH
Email: abdiansyahadi@gmail.comOffice : Dusun Lae Mbetar Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh
-


















