Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil –detikaceh.com. Menyusul pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yakarim Munir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Yakarim Munir melalui Dodi Candra, SH., MH. menyampaikan tanggapan resmi. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap pokok perkara.

Dodi Candra menegaskan bahwa putusan kasasi bukanlah akhir dari seluruh upaya hukum yang tersedia. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses peradilan. Namun sebagai kuasa hukum, kami berpendapat bahwa terdapat kekhilapan atau kekeliruan dalam menilai substansi perkara. Menurut analisis kami, perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana,” ujar Dodi Candra kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dodi, selama persidangan telah terungkap adanya hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian antara para pihak. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinan tim pembela bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat keterangan ahli yang telah disampaikan di persidangan dan, menurut penilaiannya, mengarah pada adanya hubungan hukum keperdataan. Selain itu, pihaknya mengaku telah memperoleh novum atau bukti baru yang akan dijadikan dasar dalam permohonan Peninjauan Kembali.

“Klien kami telah menyampaikan adanya bukti baru yang menurut kami memiliki relevansi dan dapat memberikan perspektif berbeda terhadap perkara ini. Novum tersebut akan kami ajukan melalui mekanisme PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dodi menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung nantinya dapat kembali menilai seluruh fakta hukum, alat bukti, serta novum yang akan diajukan secara objektif.

“Kami percaya proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, kami berharap permohonan PK nantinya dapat diperiksa secara cermat sehingga seluruh fakta hukum dapat dinilai secara utuh,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Dodi Candra mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung serta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.

“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum. Biarkan mekanisme peradilan bekerja hingga tuntas. Kami tetap optimistis keadilan dapat diperoleh melalui jalur hukum yang tersedia,” tutup Dodi Candra.

Redaksi: 1Kabar.com
Penulis: Syahbudin Padang

Berita Terkait

Polemik Perusahaan Tambang di Samadua Memanas, Ketua DPRK Aceh Selatan Dinilai Tak Konsisten
Sorot Rekomendasi DPRK Soal Perusahaan Tambang Samadua, GerPALA : “Tak Ada Power, Nggak Jelas Poin”
Penuh Keceriaan, SDN Babah Krung Tutup Rangkaian Lomba HUT ke-81 RI dengan Pembagian Hadiah
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Polres Bireuen Tebar Berkah di Kota Juang, Warga Membutuhkan Mendapat Paket Sembako
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu korban BB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:08 WIB

Panitia SPMB UNIKI Gelar Rapat Persiapan Ujian CAT Mahasiswa Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB

Terdata Desil 8, Balita Korban Kecelakaan di Bireuen Sulit Berobat, Bupati Turun Tangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:10 WIB

25 Korban Banjir di Bireuen Diduga Setor Rp500 Ribu Usai Terima Bantuan, Keuchik Klaim Inisiatif Warga

Berita Terbaru