Aceh Singkil –detikaceh.com. Menyusul pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yakarim Munir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Yakarim Munir melalui Dodi Candra, SH., MH. menyampaikan tanggapan resmi. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap pokok perkara.
Dodi Candra menegaskan bahwa putusan kasasi bukanlah akhir dari seluruh upaya hukum yang tersedia. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses peradilan. Namun sebagai kuasa hukum, kami berpendapat bahwa terdapat kekhilapan atau kekeliruan dalam menilai substansi perkara. Menurut analisis kami, perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana,” ujar Dodi Candra kepada media.
Menurut Dodi, selama persidangan telah terungkap adanya hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian antara para pihak. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinan tim pembela bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat keterangan ahli yang telah disampaikan di persidangan dan, menurut penilaiannya, mengarah pada adanya hubungan hukum keperdataan. Selain itu, pihaknya mengaku telah memperoleh novum atau bukti baru yang akan dijadikan dasar dalam permohonan Peninjauan Kembali.
“Klien kami telah menyampaikan adanya bukti baru yang menurut kami memiliki relevansi dan dapat memberikan perspektif berbeda terhadap perkara ini. Novum tersebut akan kami ajukan melalui mekanisme PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dodi menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung nantinya dapat kembali menilai seluruh fakta hukum, alat bukti, serta novum yang akan diajukan secara objektif.
“Kami percaya proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, kami berharap permohonan PK nantinya dapat diperiksa secara cermat sehingga seluruh fakta hukum dapat dinilai secara utuh,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dodi Candra mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung serta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.
“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum. Biarkan mekanisme peradilan bekerja hingga tuntas. Kami tetap optimistis keadilan dapat diperoleh melalui jalur hukum yang tersedia,” tutup Dodi Candra.
Redaksi: 1Kabar.com
Penulis: Syahbudin Padang



































