Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil –detikaceh.com. Menyusul pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yakarim Munir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Yakarim Munir melalui Dodi Candra, SH., MH. menyampaikan tanggapan resmi. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap pokok perkara.

Dodi Candra menegaskan bahwa putusan kasasi bukanlah akhir dari seluruh upaya hukum yang tersedia. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses peradilan. Namun sebagai kuasa hukum, kami berpendapat bahwa terdapat kekhilapan atau kekeliruan dalam menilai substansi perkara. Menurut analisis kami, perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana,” ujar Dodi Candra kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dodi, selama persidangan telah terungkap adanya hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian antara para pihak. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinan tim pembela bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat keterangan ahli yang telah disampaikan di persidangan dan, menurut penilaiannya, mengarah pada adanya hubungan hukum keperdataan. Selain itu, pihaknya mengaku telah memperoleh novum atau bukti baru yang akan dijadikan dasar dalam permohonan Peninjauan Kembali.

“Klien kami telah menyampaikan adanya bukti baru yang menurut kami memiliki relevansi dan dapat memberikan perspektif berbeda terhadap perkara ini. Novum tersebut akan kami ajukan melalui mekanisme PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dodi menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung nantinya dapat kembali menilai seluruh fakta hukum, alat bukti, serta novum yang akan diajukan secara objektif.

“Kami percaya proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, kami berharap permohonan PK nantinya dapat diperiksa secara cermat sehingga seluruh fakta hukum dapat dinilai secara utuh,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Dodi Candra mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung serta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.

“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum. Biarkan mekanisme peradilan bekerja hingga tuntas. Kami tetap optimistis keadilan dapat diperoleh melalui jalur hukum yang tersedia,” tutup Dodi Candra.

Redaksi: 1Kabar.com
Penulis: Syahbudin Padang

Berita Terkait

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong
Banjir Setinggi 2,3 Meter Rendam Blang Seunong Aceh Timur, Rumah dan Musala Tenggelam Warga Mengungsi
Jembatan Dinilai Tak Optimal dan Penerangan Minim, Sukri Win Bangsu Kritik Penanganan Banjir Kuning I yang Belum Tuntas
Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
– Warga Alue Kul Minta Inspektorat dan Kejaksaan Audit Dana Desa Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Panggung MK Memanas: Denny Indrayana Pimpin Aksi Tuntut Pemakzulan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 01:10 WIB

Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah

Jumat, 18 September 2026 - 23:48 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan bagi Masyarakat yang Terdata di Desil 10

Berita Terbaru