Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM–detikaceh.com.  Polemik proses pencalonan Kepala Kampong Bawan kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRK Kota Subulussalam. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Pajri Manik, meminta agar surat rekomendasi Komisi A segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pajri menegaskan, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan dalam RDP, termasuk dari pihak P2K Desa Bawan, proses pencalonan Khairul Sahri disebut telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) dan qanun yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala kampong.

“Dari hasil keterangan P2K Desa Bawan, saudara Khairul Sahri sudah sah sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Perwal dan qanun yang berlaku,” tegas Pajri dalam RDP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pajri, Ketua Panitia Pemilihan Kampong (P2K) Bawan juga telah menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Subulussalam serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) terkait proses pemilihan.

Hal tersebut, kata dia, juga telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Wali Kota Subulussalam Nomor 100/1282/2026.

Pajri kemudian menyinggung penjelasan Kepala DPMK yang menyebut bahwa kewenangan terkait proses pencalonan dan penetapan calon kepala kampong berada pada P2K sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Dari penjelasan Kadis DPMK juga sudah jelas bahwa keputusan dalam proses pencalonan calon kepala desa ada pada P2K,” ujar Pajri.

Soroti Pergantian Antar Waktu BPG
Dalam RDP tersebut, Pajri juga menilai persoalan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) BPG tidak berkaitan langsung dengan substansi proses pencalonan kepala kampong.

Ia menyebut persoalan tersebut sebagai “salah kamar” dan dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas dalam proses pencalonan kepala kampong Bawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pajri menanggapi statement sebelumnya yang disampaikan oleh Rasumin dalam forum RDP.

Minta Rekomendasi Komisi A Ditindaklanjuti Pajri juga meminta agar surat rekomendasi Komisi A DPRK Subulussalam yang telah ditandatangani sejumlah anggota Komisi A dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait.

Adapun anggota Komisi A yang disebut menandatangani rekomendasi tersebut antara lain:

1.Aderizki Novini – Ketua Komisi A
2. Wandi– Wakil Ketua Komisi A
3. Ardhi Yanto Ujung – Anggota Komisi A
4. Pajri Manik – Anggota Komisi A

Pajri juga disebut termasuk dalam Tim Pemilihan Kampung yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Subulussalam.

“Jangan Zalimi Masyarakat” Di akhir penyampaiannya, Pajri Manik mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang justru merugikan masyarakat luas hanya karena kepentingan tertentu.

Ia menegaskan, proses pemerintahan dan pemilihan kepala kampong harus tetap berpedoman pada aturan serta kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

“Jangan menzalimi khalayak banyak hanya karena tidak ikut sertanya seorang kandidat karena kepentingan hawa nafsu seseorang,” tegas Pajri Manik.

Polemik Pilkades Bawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh tahapan proses pemilihan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Tinjau Sarana Asimilasi dan Edukasi, Apresiasi Program Ketahanan Pangan Lapas Cianjur
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
Kebakaran Besar di Pedalaman Gayo Lues, 18 Rumah Warga Telege Jernih Ludes Dilalap Api Senin Siang dan Satu Personel Damkar Jatuh dari Mobil Saat Operasi Pemadaman
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Ojahan Sinurat, S.H. Bongkar Polemik Kebun Pucuk Rantau Bersatu 454 Hektare: KSO Sudah Dibatalkan, Mengapa Mantan Pengelola Masih Panen Dan Jual TBS?
Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD
Penanganan Sungai Teripe Belum Berujung, DPRK Gayo Lues Desak Tenaga Teknis Profesional dan Intervensi Penuh Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:51 WIB

Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Tinjau Sarana Asimilasi dan Edukasi, Apresiasi Program Ketahanan Pangan Lapas Cianjur

Senin, 2 November 2026 - 14:20 WIB

Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi

Senin, 2 November 2026 - 13:55 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Di Tengah Banjir Desa Danau Tras, Brimob Aceh Turun Langsung Membantu Warga Dan Pengendara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Dialog Kebudayaan Subulussalam Perkuat Persaudaraan, Tokoh Adat Ajak Semua Pihak Lestarikan Warisan Leluhur

Berita Terbaru