Jembatan Mangkrak di Subulussalam, Negara Rugi Rp253 Juta Denda Tak Ditagih dan Jaminan Pelaksanaan Tak Diklaim

Detik Aceh

- Writer

Minggu, 1 November 2026 - 05:18 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Pembangunan Jembatan Jalan Durian di Dusun Melati, Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, berakhir dengan putus kontrak dan meninggalkan kerugian keuangan negara serta infrastruktur yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.386.925.000,00 itu dikerjakan oleh CV AK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh, pekerjaan mengalami keterlambatan hingga 132 hari sebelum akhirnya diputus kontrak. Realisasi fisik baru mencapai 56,31 persen dan realisasi keuangan 50,75 persen atau sebesar Rp1.211.364.437,00, dengan kondisi jembatan yang masih berupa rangka beton dan besi yang terendam genangan.

Temuan krusialnya bukan hanya pada keterlambatan, melainkan pada pembiaran sanksi. BPK mencatat denda keterlambatan yang wajib dipotong atau disetorkan penyedia mencapai Rp253.745.180,18. Angka itu diperoleh setelah menghitung hari keterlambatan selama 118 hari, yaitu 132 hari dikurangi 14 hari masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Subulussalam yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 100.3.3.3/217/2025 terhitung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan formula sesuai kontrak, 1/1000 dikali 118 hari dikali nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp2.150.382.882,88, denda sebesar Rp253,7 juta itu seharusnya menjadi hak pemerintah kota. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum ditagih. Selain itu, klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp119.346.300,00 juga belum dilakukan penagihan.

BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 dengan Nomor LHPK 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 menegaskan penyebab kegagalan ini. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugasnya belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam kontrak.

Jika ditarik dalam koridor hukum, kelalaian ini adalah pelanggaran berlapis terhadap regulasi pengadaan.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 ayat 4 secara tegas mengatur bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan pemutusan kontrak tidak menghapuskan kewajiban penyedia membayar denda serta pemberian jaminan pelaksanaan wajib dicairkan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi mengatur bahwa kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia dan pengawas wajib diikuti sanksi administratif dan finansial.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap kekurangan penerimaan negara atau daerah akibat kelalaian pejabat pengelola keuangan merupakan kerugian keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 dan Pasal 144 mewajibkan Pengguna Anggaran dan PPK melakukan pengendalian dan penagihan atas hak tagih daerah berupa denda dan jaminan.

Akibat dari kelalaian ini sangat jelas. Jembatan Jalan Durian Dusun Melati belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Rundeng, akses warga terputus, dan di sisi keuangan, Pemerintah Kota Subulussalam kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp253.745.180,18 dari denda keterlambatan ditambah Rp119.346.300,00 dari jaminan pelaksanaan yang tidak diklaim.

Ini bukan sekadar proyek terlambat. Ini adalah potret buruknya tata kelola konstruksi di daerah. Ketika PPK dan Plt. Kepala DPUPR tidak cermat mengawasi, yang dirugikan adalah rakyat. Jembatan mangkrak, uang rakyat menguap, dan kontraktor yang wanprestasi dibiarkan tanpa sanksi tegas. (TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Banjir Desa Danau Tras, Brimob Aceh Turun Langsung Membantu Warga Dan Pengendara
Dialog Kebudayaan Subulussalam Perkuat Persaudaraan, Tokoh Adat Ajak Semua Pihak Lestarikan Warisan Leluhur
Aksi Nyata Polri! Satlantas Polres Subulussalam Bagikan Masker demi Kesehatan Pengguna Jalan
Tegur Suami Bermesraan dengan Perempuan Lain, Istri Sah Jadi Korban Penganiayaan di Subulussalam
VIRAL! Aksi Sederhana Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE Hadir di Pesta Masyarakat Penanggalan
Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

BPK Temukan Kejanggalan Serius Pada Proyek Pagar Sekolah Dasar Negeri di Blangkejeren Gayo Lues Yang Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Dokumen Kontrak

Minggu, 1 November 2026 - 11:41 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 02:20 WIB

Empat Juta Bibit Kopi GERETEK di Gayo Lues Tak Kunjung Cair, Anggota DPRK Abdussalam Desak Audit Pengadaan dan Kualitas Bibit

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Ruang Bayi RSUMAK Gayo Lues Ambruk Tepat Saat Hujan 28 Oktober, Komitmen Pemkab Soal Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Berita Terbaru