Meulaboh, 13 Juli 2026 – Muhammad Alfaqih, Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar sekaligus Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar, menilai pelaporan hukum terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan penolakan penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur angkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) merupakan langkah yang patut dipertanyakan.
Menurutnya, ketika masyarakat, aktivis, aparatur gampong, hingga pejabat pemerintah yang menyampaikan pandangan atas persoalan publik justru dihadapkan pada proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perbedaan pendapat, tetapi juga keberanian masyarakat untuk bersuara.
“Jangan sampai hukum dipahami sebagai alat untuk membuat masyarakat memilih diam. Negara demokrasi dibangun di atas ruang diskusi dan kritik, bukan di atas rasa takut. Jika setiap penolakan dibalas dengan laporan, maka publik akan bertanya, apakah suara masyarakat masih benar-benar dihargai?” ujar Alfaqih.
Ia menegaskan bahwa Jalan Pendidikan bukan sekadar ruas jalan biasa. Kawasan tersebut setiap hari menjadi akses utama mahasiswa, pelajar, tenaga pendidik, serta masyarakat umum. Karena itu, segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, bukan diputuskan tanpa ruang dialog yang memadai.
“Persoalan ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap kepentingan bersama. Menolak atau mempertanyakan sebuah kebijakan bukan berarti melawan hukum. Justru itu merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.”
Alfaqih menilai penyelesaian persoalan seperti ini seharusnya mengedepankan transparansi, kajian ilmiah yang dapat diakses publik, serta dialog yang setara dengan seluruh pihak yang terdampak. Menggunakan pendekatan hukum sebagai respons awal terhadap kritik hanya akan memperlebar jarak antara masyarakat dan para pengambil kebijakan.
“Kalau kebijakan itu memang telah melalui kajian yang kuat dan tidak membahayakan masyarakat, buktikan dengan data, bukan dengan tekanan. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui rasa takut.”
Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, Alfaqih menegaskan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu kesehatan masyarakat. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas udara, keselamatan pengguna jalan, maupun kenyamanan lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama.
“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan atau investasi. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa terancam.”
Di akhir pernyataannya, Muhammad Alfaqih mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling membungkam.
“Mahasiswa akan tetap berdiri bersama masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Demokrasi tidak akan pernah tumbuh jika kritik dianggap sebagai ancaman. Kritik adalah kontrol sosial, dan kontrol sosial adalah salah satu fondasi agar kekuasaan tetap berjalan di jalur yang benar. Jangan biarkan hukum kehilangan kepercayaan publik karena dipersepsikan lebih cepat membungkam kritik daripada membuka ruang dialog.”
Muhammad Alfaqih
Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) HIMAKESMAS FIK Universitas Teuku Umar
Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar
































