Ketua DIVOS HIMAKESMAS FIK UTU dan Wakil UKM RI-PENA Soroti Pelaporan terhadap Penolak Jalur Angkutan Limbah FABA: Kritik Tidak Boleh Dipidanakan

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:41 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, 13 Juli 2026 – Muhammad Alfaqih, Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar sekaligus Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar, menilai pelaporan hukum terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan penolakan penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur angkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) merupakan langkah yang patut dipertanyakan.

Menurutnya, ketika masyarakat, aktivis, aparatur gampong, hingga pejabat pemerintah yang menyampaikan pandangan atas persoalan publik justru dihadapkan pada proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perbedaan pendapat, tetapi juga keberanian masyarakat untuk bersuara.

“Jangan sampai hukum dipahami sebagai alat untuk membuat masyarakat memilih diam. Negara demokrasi dibangun di atas ruang diskusi dan kritik, bukan di atas rasa takut. Jika setiap penolakan dibalas dengan laporan, maka publik akan bertanya, apakah suara masyarakat masih benar-benar dihargai?” ujar Alfaqih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Jalan Pendidikan bukan sekadar ruas jalan biasa. Kawasan tersebut setiap hari menjadi akses utama mahasiswa, pelajar, tenaga pendidik, serta masyarakat umum. Karena itu, segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, bukan diputuskan tanpa ruang dialog yang memadai.

“Persoalan ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap kepentingan bersama. Menolak atau mempertanyakan sebuah kebijakan bukan berarti melawan hukum. Justru itu merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.”

Alfaqih menilai penyelesaian persoalan seperti ini seharusnya mengedepankan transparansi, kajian ilmiah yang dapat diakses publik, serta dialog yang setara dengan seluruh pihak yang terdampak. Menggunakan pendekatan hukum sebagai respons awal terhadap kritik hanya akan memperlebar jarak antara masyarakat dan para pengambil kebijakan.

“Kalau kebijakan itu memang telah melalui kajian yang kuat dan tidak membahayakan masyarakat, buktikan dengan data, bukan dengan tekanan. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui rasa takut.”

Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, Alfaqih menegaskan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu kesehatan masyarakat. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas udara, keselamatan pengguna jalan, maupun kenyamanan lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama.

“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan atau investasi. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa terancam.”

Di akhir pernyataannya, Muhammad Alfaqih mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling membungkam.

“Mahasiswa akan tetap berdiri bersama masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Demokrasi tidak akan pernah tumbuh jika kritik dianggap sebagai ancaman. Kritik adalah kontrol sosial, dan kontrol sosial adalah salah satu fondasi agar kekuasaan tetap berjalan di jalur yang benar. Jangan biarkan hukum kehilangan kepercayaan publik karena dipersepsikan lebih cepat membungkam kritik daripada membuka ruang dialog.”

Muhammad Alfaqih

Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) HIMAKESMAS FIK Universitas Teuku Umar

Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar

Berita Terkait

Dari Sungai Mas untuk Indonesia, Pawai Merah Putih Kobarkan Semangat Persatuan
Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Akses Harapan di Desa Sikundo Aceh Barat
Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Bea Cukai Meulaboh Gelar Forum Konsultasi Publik
Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS Lapang Meulaboh
Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru