Ketua DIVOS HIMAKESMAS FIK UTU dan Wakil UKM RI-PENA Soroti Pelaporan terhadap Penolak Jalur Angkutan Limbah FABA: Kritik Tidak Boleh Dipidanakan

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:41 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, 13 Juli 2026 – Muhammad Alfaqih, Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar sekaligus Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar, menilai pelaporan hukum terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan penolakan penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur angkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) merupakan langkah yang patut dipertanyakan.

Menurutnya, ketika masyarakat, aktivis, aparatur gampong, hingga pejabat pemerintah yang menyampaikan pandangan atas persoalan publik justru dihadapkan pada proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perbedaan pendapat, tetapi juga keberanian masyarakat untuk bersuara.

“Jangan sampai hukum dipahami sebagai alat untuk membuat masyarakat memilih diam. Negara demokrasi dibangun di atas ruang diskusi dan kritik, bukan di atas rasa takut. Jika setiap penolakan dibalas dengan laporan, maka publik akan bertanya, apakah suara masyarakat masih benar-benar dihargai?” ujar Alfaqih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Jalan Pendidikan bukan sekadar ruas jalan biasa. Kawasan tersebut setiap hari menjadi akses utama mahasiswa, pelajar, tenaga pendidik, serta masyarakat umum. Karena itu, segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, bukan diputuskan tanpa ruang dialog yang memadai.

“Persoalan ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap kepentingan bersama. Menolak atau mempertanyakan sebuah kebijakan bukan berarti melawan hukum. Justru itu merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.”

Alfaqih menilai penyelesaian persoalan seperti ini seharusnya mengedepankan transparansi, kajian ilmiah yang dapat diakses publik, serta dialog yang setara dengan seluruh pihak yang terdampak. Menggunakan pendekatan hukum sebagai respons awal terhadap kritik hanya akan memperlebar jarak antara masyarakat dan para pengambil kebijakan.

“Kalau kebijakan itu memang telah melalui kajian yang kuat dan tidak membahayakan masyarakat, buktikan dengan data, bukan dengan tekanan. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui rasa takut.”

Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, Alfaqih menegaskan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu kesehatan masyarakat. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas udara, keselamatan pengguna jalan, maupun kenyamanan lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama.

“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan atau investasi. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa terancam.”

Di akhir pernyataannya, Muhammad Alfaqih mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling membungkam.

“Mahasiswa akan tetap berdiri bersama masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Demokrasi tidak akan pernah tumbuh jika kritik dianggap sebagai ancaman. Kritik adalah kontrol sosial, dan kontrol sosial adalah salah satu fondasi agar kekuasaan tetap berjalan di jalur yang benar. Jangan biarkan hukum kehilangan kepercayaan publik karena dipersepsikan lebih cepat membungkam kritik daripada membuka ruang dialog.”

Muhammad Alfaqih

Ketua Divisi Advokasi (DIVOS) HIMAKESMAS FIK Universitas Teuku Umar

Wakil UKM RI-PENA Universitas Teuku Umar

Berita Terkait

Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Akses Harapan di Desa Sikundo Aceh Barat
Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Bea Cukai Meulaboh Gelar Forum Konsultasi Publik
Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS Lapang Meulaboh
Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru