Hilangnya Marwah Parlemen: Ketika DPRK Abdya Memilih Menjadi “Macan Ompong” di Hadapan Bupati

Detik Aceh

- Writer

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:26 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA |  Marwah dan kehormatan parlemen lokal di Aceh Barat Daya dipertaruhkan ketika para anggota DPRK justru memilih diam di hadapan keputusan sepihak eksekutif terkait penghapusan total Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2027. Tindakan lembek ini semakin menegaskan surutnya nyali para legislator, yang dalam undang-undang memiliki otoritas dan kekuasaan mengawal aspirasi rakyat, sekaligus menjadi penyeimbang bagi jalannya pemerintahan. Alih-alih berdiri sebagai mitra kritis dalam sistem demokrasi, wakil rakyat Abdya malah memilih jalur aman, seolah lupa pada kehormatan institusi yang mereka emban.

Langkah sepihak dari eksekutif ini jelas memicu keprihatinan luas. Di tengah publik, terutama kalangan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang masih aktif mengawal jalannya pemerintahan daerah, suara ketidakpuasan pun menggema. Hilangnya daya kritis dan keberanian legislatif dalam memperjuangkan pokir yang menjadi salah satu penyalur utama aspirasi masyarakat, mencerminkan kematian perlahan fungsi pengawasan serta check and balances di tingkat lokal.

Padahal, hak konstitusional anggota DPRD dalam memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi rakyat telah jelas dilindungi dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokok Pikiran merupakan instrumen penting agar suara rakyat yang terwakili secara langsung benar-benar dikawal ikut mewarnai perencanaan pembangunan, bukan sekadar berhenti sebagai angka-angka formal dalam Musrenbang tanpa keberpihakan. Namun, ketika seluruh proses perancangan anggaran menerima penolakan total tanpa pembelaan lantang dari parlemen, maka artinya lembaga tersebut telah rela kehilangan martabat dan sekadar menjadi formalitas birokrasi yang tidak lagi punya arti kontrol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan ini paling terasa di kalangan pemilih dan masyarakat desa. Mereka yang selama ini menyaksikan para calon dewan begitu berapi-api menjanjikan perubahan saat masa kampanye, kini harus menelan pil pahit melihat “macan parlemen” berubah menjadi “macan ompong”. Forum yang semestinya menjadi benteng utama demokrasi daerah justru lumpuh, bahkan tak lagi peduli pada mereka yang hidup dalam ketertinggalan dan berharap pada sentuhan anggaran lewat pokir.

Ketakutan kehilangan posisi, zona nyaman, dan akses pada kekuasaan menjadi bayang-bayang yang nyata terasa di DPRK Abdya. Pilihan diam dan menghindari konfrontasi, nyatanya hanya akan menambah daftar panjang kemunduran kualitas demokrasi lokal. Publik menilai, jika lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai “stempel karet” dan tipis nyali, sebaiknya kunci parlemen diserahkan saja ke eksekutif. Dengan begitu, rakyat tidak perlu lagi diperdaya dengan sandiwara pengawasan dan pura-pura ada peran pengontrol pemerintahan.

Akhirnya, pilihan ada di tangan para anggota dewan yang masih mengaku terhormat: bangkit menyelamatkan marwah dan kehormatan lembaga sebagai rumah aspirasi dan pengawal kepentingan rakyat, atau memilih tenggelam bersama citra “macan ompong”—tanpa gigi, tanpa suara, dan tanpa masa depan bagi demokrasi rakyat di Aceh Barat Daya. (*)

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru