ABDYA | Marwah dan kehormatan parlemen lokal di Aceh Barat Daya dipertaruhkan ketika para anggota DPRK justru memilih diam di hadapan keputusan sepihak eksekutif terkait penghapusan total Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2027. Tindakan lembek ini semakin menegaskan surutnya nyali para legislator, yang dalam undang-undang memiliki otoritas dan kekuasaan mengawal aspirasi rakyat, sekaligus menjadi penyeimbang bagi jalannya pemerintahan. Alih-alih berdiri sebagai mitra kritis dalam sistem demokrasi, wakil rakyat Abdya malah memilih jalur aman, seolah lupa pada kehormatan institusi yang mereka emban.
Langkah sepihak dari eksekutif ini jelas memicu keprihatinan luas. Di tengah publik, terutama kalangan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang masih aktif mengawal jalannya pemerintahan daerah, suara ketidakpuasan pun menggema. Hilangnya daya kritis dan keberanian legislatif dalam memperjuangkan pokir yang menjadi salah satu penyalur utama aspirasi masyarakat, mencerminkan kematian perlahan fungsi pengawasan serta check and balances di tingkat lokal.
Padahal, hak konstitusional anggota DPRD dalam memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi rakyat telah jelas dilindungi dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokok Pikiran merupakan instrumen penting agar suara rakyat yang terwakili secara langsung benar-benar dikawal ikut mewarnai perencanaan pembangunan, bukan sekadar berhenti sebagai angka-angka formal dalam Musrenbang tanpa keberpihakan. Namun, ketika seluruh proses perancangan anggaran menerima penolakan total tanpa pembelaan lantang dari parlemen, maka artinya lembaga tersebut telah rela kehilangan martabat dan sekadar menjadi formalitas birokrasi yang tidak lagi punya arti kontrol.
Kekecewaan ini paling terasa di kalangan pemilih dan masyarakat desa. Mereka yang selama ini menyaksikan para calon dewan begitu berapi-api menjanjikan perubahan saat masa kampanye, kini harus menelan pil pahit melihat “macan parlemen” berubah menjadi “macan ompong”. Forum yang semestinya menjadi benteng utama demokrasi daerah justru lumpuh, bahkan tak lagi peduli pada mereka yang hidup dalam ketertinggalan dan berharap pada sentuhan anggaran lewat pokir.
Ketakutan kehilangan posisi, zona nyaman, dan akses pada kekuasaan menjadi bayang-bayang yang nyata terasa di DPRK Abdya. Pilihan diam dan menghindari konfrontasi, nyatanya hanya akan menambah daftar panjang kemunduran kualitas demokrasi lokal. Publik menilai, jika lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai “stempel karet” dan tipis nyali, sebaiknya kunci parlemen diserahkan saja ke eksekutif. Dengan begitu, rakyat tidak perlu lagi diperdaya dengan sandiwara pengawasan dan pura-pura ada peran pengontrol pemerintahan.
Akhirnya, pilihan ada di tangan para anggota dewan yang masih mengaku terhormat: bangkit menyelamatkan marwah dan kehormatan lembaga sebagai rumah aspirasi dan pengawal kepentingan rakyat, atau memilih tenggelam bersama citra “macan ompong”—tanpa gigi, tanpa suara, dan tanpa masa depan bagi demokrasi rakyat di Aceh Barat Daya. (*)


































