Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE |  Dua pria berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dalam kasus penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur. Aksi penculikan yang terjadi pada 25 Juli 2026 tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp124 juta antara korban dan para pelaku. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyampaikan, kejadian bermula saat korban berinisial RR yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dijemput paksa oleh kedua tersangka dari kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Modus penculikan bermula dari hubungan kerja sama dalam usaha yang sebelumnya dijalin antara korban dan para tersangka, namun tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hal ini kemudian memicu pertikaian hingga akhirnya berujung pada rencana penculikan. Polisi menyebut, kesepakatan untuk melakukan aksi melawan hukum itu diduga dibuat kedua pelaku saat bertemu di Medan, Sumatera Utara.

Peran pelaku diketahui cukup terorganisir. Tersangka berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, meminta bantuan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pelaksanaan aksinya, korban dibawa ke sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban yang kedua tangan dalam kondisi diborgol, hendak dibawa ke Medan dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dan duduk di kursi paling belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian yang menerima laporan dari pihak keluarga korban bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, mobil yang membawa korban dihentikan tepat di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka Zu berhasil ditangkap lebih dulu, diikuti oleh penangkapan ID beberapa saat kemudian. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai koridor hukum. Tindakan penculikan dengan alasan apa pun, terutama yang bermotif utang piutang, jelas melanggar hukum pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 328 tentang penculikan serta regulasi lain terkait pidana kekerasan dan tindak pidana terhadap kebebasan orang lain.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung, sementara korban telah dalam penanganan polisi setelah berhasil diselamatkan tanpa luka berat. Penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara legal dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri karena dapat berujung pada ancaman pidana berat. Aparat hukum memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata
Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Kasi Intel Reza Badia Sirait: Kejari Subulussalam Tetap Profesional, APBK Bukan Ranah Kewenangan Kami
LBH LMR RI Bongkar Dugaan Persoalan Penguasaan Tanah Warga Eks Transmigrasi di Sidang PN Aceh Singkil, Desak Keadilan Ditegakkan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Genderang Perang Terhadap Mafia BBM: Polres Nagan Raya Amankan 2 Ton Bio Solar Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Tembus Rp 27,7 Miliar! Ini Rincian Lengkap Alokasi Dana Pokir Anggota DPRK Gayo Lues 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sudomo Cibro Nomor Urut 1, Sosok Muda yang Siap Membawa Perubahan untuk Desa Lae Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Sosok Parman Jadi Perbincangan Warga, Usung Semangat Amanah dan Transparansi untuk Kampong Tualang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Lagi Berulah, CV Lae Saga Diduga Kunci Portal Akses Kebun, Kepala Mukim Binanga Desak Pemko Subulussalam Bertindak Tegas

Berita Terbaru