Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE |  Dua pria berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dalam kasus penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur. Aksi penculikan yang terjadi pada 25 Juli 2026 tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp124 juta antara korban dan para pelaku. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyampaikan, kejadian bermula saat korban berinisial RR yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dijemput paksa oleh kedua tersangka dari kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Modus penculikan bermula dari hubungan kerja sama dalam usaha yang sebelumnya dijalin antara korban dan para tersangka, namun tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hal ini kemudian memicu pertikaian hingga akhirnya berujung pada rencana penculikan. Polisi menyebut, kesepakatan untuk melakukan aksi melawan hukum itu diduga dibuat kedua pelaku saat bertemu di Medan, Sumatera Utara.

Peran pelaku diketahui cukup terorganisir. Tersangka berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, meminta bantuan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pelaksanaan aksinya, korban dibawa ke sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban yang kedua tangan dalam kondisi diborgol, hendak dibawa ke Medan dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dan duduk di kursi paling belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian yang menerima laporan dari pihak keluarga korban bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, mobil yang membawa korban dihentikan tepat di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka Zu berhasil ditangkap lebih dulu, diikuti oleh penangkapan ID beberapa saat kemudian. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai koridor hukum. Tindakan penculikan dengan alasan apa pun, terutama yang bermotif utang piutang, jelas melanggar hukum pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 328 tentang penculikan serta regulasi lain terkait pidana kekerasan dan tindak pidana terhadap kebebasan orang lain.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung, sementara korban telah dalam penanganan polisi setelah berhasil diselamatkan tanpa luka berat. Penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara legal dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri karena dapat berujung pada ancaman pidana berat. Aparat hukum memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Berita Terkait

Utang Rp 5 Juta Berujung Pembantaian Satu Keluarga, Andi Lala Divonis Mati
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Minta Dewan Pers Mengawal Pemukulan Wartawan di Kolut – Tak Boleh Didiamkan! KAPOLRI & KAPOLDA SULTRA DIMINTA TURUN TANGAN!
Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori
Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Panggung MK Memanas: Denny Indrayana Pimpin Aksi Tuntut Pemakzulan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 01:10 WIB

Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah

Jumat, 18 September 2026 - 23:48 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan bagi Masyarakat yang Terdata di Desil 10

Berita Terbaru