Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah Lhokseumawe membuahkan hasil. Seorang kurir berinisial HH (43) ditangkap di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026), dengan barang bukti enam kilogram ganja.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Seorang pria berinisial HH (43) diamankan bersama enam kilogram ganja, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Bareskrim Polri di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe, kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Nagan Raya. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe. Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” kata Vicky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Vicky, hasil pendalaman mengarah pada dugaan sumber pasokan berada di Kabupaten Nagan Raya. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika. “Jadi, penindakan di Nagan Raya bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujar Vicky.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram per paket. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut diamankan beserta barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain. Keterangan yang disampaikan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

Vicky mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memutus jaringan peredaran narkotika. “Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi, pertukaran informasi, dan pengembangan bersama antarpenegak hukum. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.

Vicky menambahkan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat yang diikuti dengan respons cepat aparat penegak hukum menjadi modal utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi pola distribusi dan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujar Vicky.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta
Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata
Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Kasi Intel Reza Badia Sirait: Kejari Subulussalam Tetap Profesional, APBK Bukan Ranah Kewenangan Kami
LBH LMR RI Bongkar Dugaan Persoalan Penguasaan Tanah Warga Eks Transmigrasi di Sidang PN Aceh Singkil, Desak Keadilan Ditegakkan
Genderang Perang Terhadap Mafia BBM: Polres Nagan Raya Amankan 2 Ton Bio Solar Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Joni Sitepu Tegaskan Keadilan Tak Boleh Kalah oleh Korporasi, DPRD Langkat Siap Kawal Perjuangan Keluarga Sembiring

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Sosok Unggul Cibro Jadi Perbincangan Warga, Rendah Hati, Murah Senyum, dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Tembus Rp 27,7 Miliar! Ini Rincian Lengkap Alokasi Dana Pokir Anggota DPRK Gayo Lues 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Sosok Parman Jadi Perbincangan Warga, Usung Semangat Amanah dan Transparansi untuk Kampong Tualang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:33 WIB

GAMIES Aceh Ajak Masyarakat Lestarikan Macan Dahan di Hari Macan Dahan Internasional 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru