Subulussalam – detikaceh.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Saputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam terus berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui kegiatan pendampingan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subulussalam selaku Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Penanggalan Barat,” ujar Reza Badia Sirait kepada awak media.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan sekaligus penguatan pemahaman kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurut Reza, kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk upaya preventif Kejaksaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum aparatur pemerintah desa dalam mengelola keuangan negara.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pada akhirnya, Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Redaksi: [Syahbudin Padang]
































